METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia atas kontribusinya dalam mendukung pembangunan daerah melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu kontribusi tersebut diwujudkan melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang yang diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan literasi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah merupakan bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik melalui program CSR mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Kota Batam.
“Pemerintah Kota Batam menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia yang telah berkontribusi melalui program CSR dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi pusat literasi sekaligus ruang belajar yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rudi, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan perpustakaan memiliki peran strategis dalam meningkatkan budaya membaca, memperluas wawasan masyarakat, serta mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang harus terus didorong. Dengan keterlibatan berbagai pihak, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih optimal.
“Kami berharap langkah yang dilakukan PT Wasco Engineering Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Pemko Batam, lanjut Rudi, berkomitmen memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, hingga peningkatan pelayanan publik.
Melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang, akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan diharapkan semakin terbuka sehingga mampu melahirkan generasi yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing.
Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menegaskan bahwa dana CSR perusahaan bukan merupakan dana yang dikelola Pemerintah Kota Batam. Pemko Batam tidak menerima, menguasai, maupun menyimpan dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah.
Menurutnya, setiap perusahaan melaksanakan program TJSL/CSR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar program yang dijalankan sejalan dengan kebutuhan pembangunan.
“Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perusahaan yang akan melaksanakan program CSR dapat memilih kegiatan yang tersedia melalui portal Forum TJSL/CSR Kota Batam atau mengajukan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Melalui proses validasi bersama OPD teknis, pemerintah dan perusahaan memastikan program yang dilaksanakan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lainnya, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.
Pelaksanaan program tersebut dilakukan secara langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk perusahaan, mulai dari pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup, hingga berbagai kegiatan sosial lainnya.
“Data yang dihimpun pemerintah merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah,” jelas Rudi.
Ia menambahkan, kebutuhan pembiayaan pembangunan di Kota Batam setiap tahun kerap lebih besar dibandingkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karena itu, kehadiran program CSR dari perusahaan dinilai dapat menjadi penyeimbang dalam memenuhi kebutuhan pembangunan yang diusulkan masyarakat.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan lainnya dapat mengikuti jejak perusahaan yang telah menjalankan program CSR secara terbuka dan koordinatif dengan Pemerintah Kota Batam, sehingga manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Rudi juga mengungkapkan bahwa data CSR yang tercatat di Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR yang berlangsung di Batam. Sebab, masih banyak perusahaan yang menyalurkan bantuan secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial, maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pelaksanaan TJSL/CSR sendiri mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Operasionalisasi program CSR diarahkan dan didampingi oleh perangkat daerah terkait agar seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Kami memastikan seluruh program yang dikoordinasikan dengan Pemko Batam senantiasa taat asas dan patuh terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.














