METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyampaikan keprihatinan atas insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Meski demikian, Pemko tetap mengapresiasi semangat masyarakat yang aktif menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan melalui kegiatan gotong royong.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan kegiatan gotong royong yang diinisiasi Forum Komunikasi (FK) RT dan RW Kecamatan Batu Aji merupakan bagian dari dukungan terhadap gerakan masyarakat dalam mewujudkan Batam yang bersih dan asri.
Namun, Pemko Batam menyayangkan adanya pembakaran material bekas yang diduga memicu kebakaran, mengganggu pasokan listrik, serta menimbulkan asap pekat yang berdampak pada aktivitas warga di sekitar lokasi.
“Pemerintah Kota Batam mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat dalam menjaga lingkungan. Namun, kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi.
Ia menegaskan, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Dalam aturan tersebut, masyarakat dilarang melakukan pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Menurutnya, larangan tersebut diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya risiko kebakaran sekaligus untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak polusi udara yang ditimbulkan akibat pembakaran terbuka.
Rudi juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berpotensi berbahaya, penanganannya harus dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan instansi teknis yang berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Setiap temuan material yang diduga merupakan limbah atau berpotensi membahayakan lingkungan tidak boleh ditangani dengan cara dibakar. Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batu Aji, Rahmat, mengaku terkejut atas terjadinya kebakaran tersebut. Ia menjelaskan, setelah kegiatan pembersihan tumpukan material selesai dilakukan, seluruh peserta gotong royong melanjutkan kegiatan pembersihan di salah satu rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi.
“Tidak lama setelah itu, terlihat asap tebal membubung tinggi dari lokasi. Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Batu Aji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran agar api segera dapat dipadamkan,” ujarnya.
Menanggapi kejadian tersebut, Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama pihak kecamatan, kelurahan, serta instansi terkait guna memastikan kegiatan gotong royong dan penataan lingkungan di masa mendatang dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemko Batam mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kebersihan lingkungan secara bertanggung jawab. Warga juga diimbau segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” tutup Rudi.














