METROBATAM.COM, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan penjelasan resmi terkait kondisi sejumlah rumah dinas yang berada di kawasan Jalan Kartini I dan II, Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, yang belakangan menjadi perhatian publik.
Pemko Batam menegaskan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan pada skala prioritas kebutuhan masyarakat. Karena itu, tidak dialokasikannya anggaran pemeliharaan untuk rumah dinas tersebut dalam beberapa tahun terakhir merupakan bagian dari kebijakan efisiensi yang difokuskan pada sektor-sektor pelayanan publik yang lebih mendesak.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan keputusan tersebut diambil sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami memastikan tidak ada unsur kelalaian maupun penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan aset daerah. Kebijakan yang ditempuh saat ini adalah menerapkan skala prioritas, di mana anggaran daerah difokuskan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Rudi Panjaitan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, keterbatasan fiskal mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian terhadap berbagai program dan kebutuhan belanja. Dalam kondisi tersebut, Pemko Batam memprioritaskan anggaran untuk peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur dasar yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Rudi menjelaskan, sektor kesehatan menjadi salah satu fokus utama melalui peningkatan fasilitas pelayanan di puskesmas maupun rumah sakit daerah. Sementara pada sektor infrastruktur, perhatian diarahkan pada perbaikan jalan, pembangunan dan pemeliharaan drainase, penanganan banjir, serta fasilitas pendukung kegiatan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah kebutuhan yang berkaitan dengan fasilitas aparatur pemerintah, termasuk pemeliharaan rumah dinas yang dinilai belum mendesak, sementara waktu ditunda sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.
Penjelasan serupa sebelumnya juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam. Keduanya menegaskan bahwa penundaan penganggaran pemeliharaan rumah dinas merupakan konsekuensi dari kebijakan penyesuaian anggaran yang diarahkan untuk mendukung program-program yang lebih menyentuh kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan apresiasi terhadap peran media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang turut memberikan perhatian terhadap kondisi aset pemerintah daerah. Menurutnya, masukan dari berbagai pihak merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial yang dapat membantu pemerintah meningkatkan kualitas tata kelola aset daerah.
“Pemerintah tidak menutup mata terhadap kondisi rumah dinas tersebut. Ini menjadi catatan penting bagi tim pengelola aset daerah. Ke depan, Pemko Batam akan melakukan evaluasi dan kajian lebih lanjut terkait status serta pemanfaatan aset-aset tersebut agar dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi daerah maupun masyarakat,” katanya.
Pemko Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola aset daerah secara bertahap, sejalan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas utama masyarakat. (MCB)














