METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait dugaan perbuatan yang melanggar kesusilaan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun. Terduga pelaku diketahui berinisial J (47).
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut, Kecamatan Bengkong. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut pertama kali diterima keluarga korban. Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, pelapor segera mendatangi Polsek Bengkong untuk membuat laporan resmi.
Dari keterangan yang diperoleh penyidik, korban diduga mengalami perlakuan yang tidak pantas yang mengarah pada tindak pidana asusila. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan memerlukan pendampingan dari keluarga serta pihak terkait.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga setempat telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Apriadi, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, mengumpulkan keterangan saksi, serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Setelah melakukan serangkaian tindakan awal di tempat kejadian perkara, petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengumpulan barang bukti dan pendalaman terhadap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian hukum.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polresta Barelang melalui Polsek Bengkong menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.














