METROBATAM.COM, BATAM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon lady companion (LC) di Batam, yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (15/6/2026). Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Rahma Rahayu alias Josevin, mengungkap adanya pembongkaran kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian atas permintaan salah satu terdakwa, Papi Charles.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah, Josevin yang merupakan rekan korban dan tinggal satu mess di bawah naungan MK Manajemen mengaku diminta membantu melepas sejumlah kamera pengawas bersama dua orang lainnya, yakni Lira dan Miu.
“Saya diminta Papi Charles untuk membantu bongkar CCTV. Saya bersama Lira dan Miu,” ujar Josevin di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, terdapat sekitar empat hingga lima unit CCTV yang dilepas dari lokasi. Setelah dibongkar, seluruh perangkat tersebut dimasukkan ke dalam kantong plastik dan diserahkan kepada Papi Charles.
“Setelah dibongkar, CCTV saya serahkan ke Papi Charles. CCTV itu kemudian dimasukkan ke kantong plastik dan disimpan,” katanya.
Selain itu, Josevin juga memberikan keterangan mengenai situasi yang terjadi sebelum korban ditemukan meninggal dunia. Ia mengaku tidak menyaksikan secara langsung dugaan penganiayaan terhadap korban. Namun, dirinya mendengar suara musik diputar dengan volume sangat keras menggunakan speaker yang diambil dari kantor.
Menurut saksi, suara musik tersebut diduga digunakan untuk menutupi suara tangisan korban dari luar ruangan.
“Saya tidak melihat langsung siapa yang menganiaya korban di dalam ruangan. Tapi di dalam ruangan itu tidak hanya Koko Wilson, ada juga Mami, Papi Charles, dan Papi Tama,” ungkapnya.
Dalam keterangannya, Josevin juga mengungkap adanya sebuah video yang diduga menjadi pemicu kemarahan terdakwa Wilson. Ia menyebut video yang memperlihatkan korban diduga mencekik Anik Istiqomah alias Mami dikirim oleh Papi Charles kepada Wilson.
“Setahu saya, Papi Charles yang mengirim video itu ke Koko Wilson. Setelah melihat video tersebut, Koko Wilson datang dan marah kepada korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, saksi menyatakan bahwa setiap kali dugaan kekerasan terhadap Dwi Putri terjadi, Wilson, Anik alias Mami, Papi Charles, serta Papi Tama selalu berada di lokasi. Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti peran masing-masing terdakwa dalam peristiwa tersebut.
Keterangan mengenai pembongkaran CCTV menjadi perhatian dalam persidangan karena berkaitan dengan barang bukti yang telah diamankan penyidik. Berdasarkan berkas perkara, aparat menyita sembilan unit CCTV yang terdiri atas enam unit merek EZVIZ, dua unit merek EYESEC, serta satu unit tanpa merek.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sembilan kartu memori (microSD), sebuah flashdisk berisi rekaman video, dua unit speaker, minyak urut GPU, tabung oksigen medis, lakban, borgol, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sidang kasus kematian Dwi Putri Apriliandini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengungkap secara lebih jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Seluruh keterangan yang disampaikan dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan akan dinilai lebih lanjut oleh majelis hakim sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.
(Nikson)














