METROBATAM.COM,BATAM – Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai, baunya akan tercium juga. Peribahasa ini pas menggambarkan ulah mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Taruna Kepulauan Riau (Kepri) berinisial AP (41 tahun), yang kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat dugaan penggelapan uang sekolah hingga ratusan juta rupiah.
Tersangka AP diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (27/7/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini menjadi akhir dari penyelidikan maraton atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak yayasan.
Kasus ini resmi mencuat setelah Kepala Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia, RR (48), melaporkan kejanggalan kas sekolah kepada kepolisian.
Awal Terbongkarnya Penyimpangan Dana
Aksi main mata dengan dana sekolah ini mulai terendus sejak Sabtu, 4 Oktober 2025. Saat itu, korban melakukan pemeriksaan rutin terhadap saldo rekening operasional SMA Taruna Kepri untuk memverifikasi pemasukan dari biaya pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa.
Namun, alangkah terkejutnya pihak yayasan ketika mendapati isi rekening hanya menyisakan angka Rp41.000.000 jauh di bawah estimasi penerimaan riil. Curiga ada yang tidak beres, korban langsung menginstruksikan staf bendahara berinisial SEN (26) untuk menggelar audit internal dan mengonfirmasi pembayaran langsung kepada para orang tua murid.
Hasil audit mengonfirmasi dugaan tersebut. Sebanyak 12 orang tua siswa mengaku telah melunasi biaya pendaftaran dan SPP. Hanya saja, transaksi tidak mengalir ke rekening resmi sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi AP atau diserahkan secara tunai langsung kepada sang kepala sekolah saat itu.
Mengaku dan Berjanji, Namun Tak Kunjung Tuntas
Tak bisa menghindar dari bukti audit, tersangka AP akhirnya menemui Ketua Yayasan di ruang kerja Kepsek pada Rabu, 8 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, AP mengakui secara terbuka telah menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Ia bahkan menyerahkan rekapitulasi pembayaran beserta surat pernyataan bermaterai yang mencatat total uang yang digelapkan mencapai Rp143.000.000, seraya berjanji akan mengembalikan seluruh dana tersebut. Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, iktikad baik pengembalian tak kunjung terealisasi, hingga kasus ini membentur jalur hukum.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kapolsek Batu Aji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, S.Tr.K., menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat untuk menyeret tersangka ke meja hijau.
“Dari hasil penyidikan, kami menyita barang bukti berupa 1 lembar rekening koran Bank BRI dan 4 lembar rekening koran Bank BNI yang mencatat jejak transaksi ilegal tersebut,” ungkap Iptu Muhammad Rizky, Rabu (29/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka AP kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Batu Aji dan dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dalam jabatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau sanksi denda maksimal Kategori V,” tegas Kanit Reskrim. (Ilh4m)














