Diduga Rekayasa Uji Laboratorium untuk Ekspor Mineral, Tiga Orang Ditahan Kejagung

Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam (Tanah Jarang) yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018–2026. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

METROBATAM.COM, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga memeriksa 18 orang saksi guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang telah memperoleh izin penyitaan dari Pengadilan Negeri.

“Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tiga Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Penyidik menduga IS berperan meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara menyeluruh. Tujuannya agar kandungan Rare Earth Element (REE) atau logam tanah jarang yang terdapat dalam komoditas tersebut tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.

Menurut penyidik, laporan hasil uji laboratorium tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen ekspor.

Selain itu, IS juga diduga meminta agar hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor. Dalam proses tersebut, kandungan REE yang termasuk mineral strategis dan dilarang untuk diekspor diduga sengaja tidak dimasukkan ke dalam laporan.

Dugaan Peran PT Sucofindo

Dalam penyidikan, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif.

Penyidik menyebut pemeriksaan hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium.

Padahal, menurut Kejaksaan Agung, GP mengetahui bahwa REE merupakan mineral strategis bernilai ekonomi tinggi yang masuk dalam kategori komoditas yang dilarang untuk diekspor.

“Pengujian hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag sehingga kandungan Logam Tanah Jarang (REE) tidak termuat dalam laporan hasil uji laboratorium,” terang Kapuspenkum.

Peran Bea Cukai

Sementara itu, tersangka JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui komoditas milik PT PMM mengandung REE yang dilarang untuk diekspor.

Menurut penyidik, informasi mengenai kandungan REE tersebut telah diperoleh dari hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang disampaikan melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta dan Direktorat terkait di Bea Cukai.

Namun, dokumen ekspor tetap diterbitkan dengan mengacu pada laporan survei PT Sucofindo yang diduga telah disesuaikan sehingga tidak mencantumkan keberadaan kandungan REE.

Ekspor Diduga Dilakukan Secara Ilegal

Kejaksaan Agung menyebut dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan PT PMM dapat mengekspor sekitar 390 ton material yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal, sehingga perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Meski demikian, nilai pasti kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

“Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor,” kata Anang.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai alternatif, para tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c undang-undang yang sama.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Agung menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

(***)

Pos terkait