METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., yang menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. pada Jumat (10/7/2026)
Menurutnya, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi seluruh unsur pembuktian dalam perkara tersebut.
“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Kabid Humas mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.
Selain memeriksa para saksi, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti untuk memperkuat proses pembuktian.
Sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga telah melaksanakan gelar perkara guna memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol. Nona Pricillia menegaskan bahwa Polda Kepulauan Riau berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, penyampaian informasi kepada publik dilakukan secara proporsional agar masyarakat memperoleh perkembangan perkara tanpa mengganggu proses penyidikan yang masih berjalan.
Pada kesempatan tersebut, Polda Kepulauan Riau juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam apabila membutuhkan bantuan kepolisian maupun ingin melaporkan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (hms)
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri














