METROBATAM.COM, BATAM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, memimpin apel kesiapan pelaksanaan razia gabungan kendaraan bermotor sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Apel berlangsung di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau, Samsat Kepri, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau, Bapenda Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam, serta PT Jasa Raharja.
Dalam arahannya, Firmansyah menegaskan bahwa pelaksanaan razia gabungan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan terhadap pelanggar. Lebih dari itu, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hasil dari pembayaran pajak tersebut akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan berbagai program pemerintah lainnya,” ujar Firmansyah.
Ia juga mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, dan persuasif selama pelaksanaan razia. Menurutnya, pelayanan yang baik kepada masyarakat harus menjadi prioritas tanpa mengabaikan ketegasan dalam menjalankan aturan.
Firmansyah meminta petugas menjaga etika saat bertugas, menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan arogan, serta memastikan pelaksanaan razia tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Laksanakan tugas dengan santun, profesional, dan tetap menjaga ketertiban lalu lintas. Jangan sampai kegiatan ini justru menyebabkan kemacetan atau menghambat aktivitas masyarakat,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Firmansyah mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Kota Batam dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih tergolong rendah. Berdasarkan data yang ada, tingkat kepatuhan wajib pajak baru berada pada kisaran 30 hingga 40 persen.
Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi tantangan sekaligus peluang bagi seluruh pihak untuk terus meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Ia optimistis, melalui razia gabungan yang disertai pendekatan edukatif, tingkat kepatuhan masyarakat akan terus meningkat sehingga berdampak langsung pada bertambahnya penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peningkatan kepatuhan membayar pajak kendaraan akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Dengan begitu, berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana secara lebih optimal,” tutup Firmansyah. (MCB)














