METROBATAM.COM, BATAM – Polresta Barelang terus memperkuat upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dengan menindak penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Langkah tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/7/2026) pukul 13.00 WIB.
Konferensi pers dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Wakasat Lantas AKP Victor Hutahean, KBO Satlantas Iptu Yudhi Patra, S.H., Kanit Turjawali Ipda Tino Desmawanto, serta Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., yang diwakili Brigpol Handoko Pasaribu.
Dalam keterangannya, Kompol Afiditya menjelaskan bahwa maraknya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar menjadi salah satu faktor yang memicu aksi balap liar di sejumlah ruas jalan Kota Batam. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas akibat aksi kebut-kebutan.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang melaksanakan razia pada 17 hingga 18 Juli 2026 di sejumlah lokasi yang kerap menjadi titik rawan balap liar, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Simpang KDA, Bundaran Kabil, Bundaran Bandara Hang Nadim, dan Jalan Hang Tuah.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menindak 83 pelanggar dan mengamankan 83 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai barang bukti.
Seluruh pengendara yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan mereka juga diamankan di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelanggar dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Penindakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 mengenai kewenangan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.
Selain melakukan penegakan hukum, Satlantas Polresta Barelang juga terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di sekolah-sekolah, perusahaan, lingkungan RT/RW, hingga bengkel-bengkel, guna meningkatkan kesadaran tentang bahaya penggunaan knalpot brong dan aksi balap liar.
Penyuluhan juga diperkuat melalui media cetak, radio, dan media sosial agar pesan keselamatan berlalu lintas dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Kompol Afiditya turut mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anak dalam menggunakan kendaraan bermotor serta memastikan kendaraan yang dipakai telah memenuhi standar teknis dan dilengkapi dokumen yang sah.
Pihak sekolah juga diharapkan terus memberikan edukasi kepada para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun memodifikasi kendaraan yang melanggar aturan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran lalu lintas demi mewujudkan situasi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun pelanggaran lalu lintas melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (**)














