METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban dan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., sebagai wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan serta menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Korban berinisial ATP (27) baru menyadari sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya telah hilang saat pulang ke rumah. Sepeda tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah.
Untuk memastikan kejadian tersebut, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga. Dari rekaman itu terlihat dua orang pria datang menggunakan sepeda motor dan membawa kabur sepeda miliknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menerima informasi dari korban bahwa salah seorang pelaku telah diamankan warga.
Tim yang dipimpin Iptu Bobby Ramadhana Fauzi segera menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RT (40) untuk dibawa ke Mapolsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, RT mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial L, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam perkara ini, penyidik juga mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat proses pembuktian. Sementara itu, penyelidikan terus dikembangkan untuk melacak keberadaan pelaku lainnya sekaligus melengkapi alat bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda Kategori V.
Polsek Sekupang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai tindak kriminal yang mengganggu keamanan masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dengan menyimpan kendaraan maupun barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) sebagai langkah pencegahan sekaligus membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana.
Sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang mengajak warga untuk segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Layanan tersebut siap menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (***)














