METROBATAM.COM, BATAM – Wali Kota Batam Amsakar Achmad meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan di Kota Batam. Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas untuk memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.
Menurut Amsakar, keterlibatan RT dan RW semata-mata bertujuan membantu pemerintah dalam memperbarui dan memvalidasi data kewilayahan agar lebih akurat. Data yang valid dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung perencanaan pembangunan.
“RT dan RW merupakan mitra pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat. Peran mereka adalah membantu proses pemutakhiran data, bukan melakukan penagihan pajak di lapangan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam hanya berperan mendukung koordinasi data wilayah agar pengelolaan administrasi perpajakan semakin tertata dan pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat dioptimalkan untuk menunjang pembangunan daerah.
Selain itu, Amsakar mengatakan Pemko Batam terus melakukan pembaruan data pada sektor pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya tersebut dilakukan agar basis data perpajakan semakin akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, validitas data menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi RT dan RW dalam membantu berbagai pelayanan pemerintahan di tingkat lingkungan, Pemerintah Kota Batam secara rutin memberikan insentif operasional setiap tahun.
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp51 miliar untuk insentif para Ketua RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.
Amsakar menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran pemerintah, termasuk pemberian insentif kepada RT dan RW, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses tersebut juga berada dalam pengawasan dan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus mengembangkan sistem layanan perpajakan berbasis digital atau e-tax. Inovasi tersebut diharapkan semakin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah tugas maupun beban kerja RT dan RW.
Selain memperkuat layanan digital, pemerintah juga akan terus membangun komunikasi dan dialog bersama para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan yang diterapkan dapat dipahami secara menyeluruh serta dilaksanakan dengan semangat kebersamaan.
Melalui sinergi tersebut, Pemko Batam berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, harmonis, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (mcb)














