Aksi Karpet Merah Tim Opsnal Polsek Sekupang: Dua Begal Sadis Lampu Merah Sei Harapan Batam Gulung Digulung Polisi

Keterangan gambar: AS dan SA (foto kiri), dua terduga pelaku yang diamankan kepolisian Polsek Sekupang, Batam, belum lama ini. /Ilh4m/arsip Polresta Barelang

METROBATAM.COM, BATAM – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau pembegalan. Dua orang pria berinisial AS (20 tahun) dan SA (26 tahun) berhasil ditangkap usai nekat menjambret seorang pengendara sepeda motor perempuan di kawasan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Peristiwa nahas tersebut menimpa korban berinisial SA (22 tahun) pada Jumat (7/8/2026) dini hari sekira pukul 00.20 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang dan melintas di sekitar lampu merah Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.

Kondisi jalanan yang lengang dimanfaatkan oleh kedua pelaku. Mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, kedua pelaku mendekati korban dari arah belakang.

Tanpa basa-basi, mereka menarik paksa tas selempang warna putih milik korban hingga membuat korban kehilangan keseimbangan dan jatuh dari kendaraannya.

Bacaan Lainnya

Setelah menguasai tas korban yang berisi satu unit iPhone 11 Pro Max, ponsel Infinix 12 IJ, serta sejumlah dokumen penting para pelaku langsung memacu kendaraannya dan melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Penyidikan Kilat dan Penangkapan di Dua Lokasi

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sekupang langsung mengumpulkan petunjuk di lapangan. Hasil penyelidikan berbuah manis dalam kurun waktu kurang dari 48 jam.

Pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 11.00 WIB, petugas mengendus keberadaan terduga pelaku AS di kawasan Kampung Aceh. Tanpa perlawanan berarti, AS berhasil diamankan.

Dari interogasi awal, AS mengakui perbuatannya dan membeberkan keterlibatan rekannya, SA. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap SA di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

Selain menahan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa iPhone 11 Pro Max milik korban, dokumen penting, serta satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BP 6188 HM yang digunakan saat beraksi.

Sanksi Tegas KUHP Baru

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjamin keamanan warga Batam, khususnya dari ancaman kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Polsek Sekupang akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga ketertiban di wilayah hukum kami,” ujar Kompol Hippal Tua Sirait, Selasa (11/8/2026).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Sekupang. Mereka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas dugaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari di jalan umum secara bersekutu.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Ilh4m)

Pos terkait