Begal Sadis Pemangsa Driver Ojol di Sekupang Batam Digulung Tim Gabungan Kurang dari 24 Jam

Keterangan gambar: Tim gabungan Jatanras Polda Kepri, Polresta Barelang dan Polsek Sekupang berswafoto bersama SN (duduk), pelaku curas terhadap pengemudi ojol di Mapolsek Sekupang usai ditangkap, Kamis (6/8/2026). /arsip Polsek Sekupang

METROBATAM.COM, BATAM – Respons cepat jajaran kepolisian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali membuahkan hasil. Tim Gabungan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sekupang berhasil membekuk seorang pria berinisial SN (30 tahun), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pengemudi ojek online (Ojol) di kawasan Sekupang, Kota Batam.

Aksi kejahatan tersebut menimpa RD (35 tahun), seorang pengemudi ojol yang menjadi korban penganiayaan dan perampasan saat sedang menjalankan profesinya pada Kamis (6/8/2026) pagi, sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat usai menerima laporan resmi dari korban.

“Kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berhasil kita amankan saat berada di salah satu warung di kawasan Simpang Dam (Kampung Aceh, red), Kecamatan Sei Beduk,” ujar Iptu Bobby dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

Modus Pura-pura Jadi Penumpang

Peristiwa memilukan ini bermula ketika korban sedang bersiaga di pangkalan ojol depan SDN 003 Tanjung Pinggir. Terduga pelaku kemudian memesan jasa antar secara langsung menuju kawasan Bukit Harimau.

Namun, setibanya di Jalan Pinggir Hutan Bukit Harimau, Kelurahan Tanjung Pinggir, pelaku melancarkan aksi kejamnya. Tanpa diduga, pelaku memiting leher korban dari belakang hingga keduanya terjatuh dari sepeda motor.

Tak berhenti di situ, pelaku juga menganiaya korban secara brutal dengan menggigit telinga serta pipinya, lalu mendorong korban hingga terperosok ke bawah bukit. Saat korban dalam kondisi tidak berdaya, pelaku langsung membawa kabur telepon genggam dan sepeda motor milik korban.

Barang Bukti Sempat Digadaikan

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan sempat menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut di kawasan Legenda Malaka.

Meski demikian, tim gabungan bergerak cepat melacak keberadaan barang bukti hingga seluruhnya berhasil disita. Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi:

* 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih (BP 2429 MH)

* 1 unit telepon genggam merek Oppo warna biru

Saat ini, terduga pelaku SN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Penangkapan kilat ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pekerja transportasi publik di Kota Batam. (Ilh4m)

Pos terkait