Koto Rantang, PALUPUAH, METROBATAM.COM — Sidang pemeriksaan setempat terkait sengketa lahan yang berkaitan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Nagari Koto Rantang mendapat apresiasi dari Dr. (c) Riyan Permana Putra, SH, MH, selaku kuasa hukum Niniak Mamak 25 di Kato dan Pemerintah Nagari Koto Rantang, Rabu, 12/08/26
Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari proses persidangan Perkara Nomor 31 dan dilaksanakan dengan menghadirkan Hakim Majelis yang menangani perkara. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat.
Salah satu pokok yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah klaim Niniak Mamak terhadap lahan dengan luas sekitar 2 hektare yang berkaitan dengan objek sengketa pembangunan atau pengelolaan KDMP Nagari Koto Rantang.
Dr. (c) Riyan Permana Putra, SH, MH, menyampaikan apresiasi terhadap langkah majelis hakim yang melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi objek perkara. Menurutnya, pemeriksaan setempat penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas kepada majelis hakim mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi majelis hakim yang telah melaksanakan pemeriksaan setempat. Dengan melihat langsung objek perkara, diharapkan fakta-fakta mengenai kondisi lahan, batas-batas serta objek yang disengketakan dapat diketahui secara lebih jelas,” ujar Riyan.
Ia menjelaskan, kehadiran pihak-pihak yang berperkara dalam pemeriksaan setempat juga menjadi bagian penting dari proses hukum.
Masing-masing pihak dapat menunjukkan dan memberikan keterangan terkait objek yang menjadi pokok sengketa berdasarkan dalil serta bukti yang mereka miliki.
Dalam perkara tersebut, Niniak Mamak 25 di Kato mengajukan klaim atas lahan seluas kurang lebih 2 hektare. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan keberadaan KDMP Nagari Koto Rantang sehingga menjadi bagian dari proses penyelesaian melalui jalur hukum.
Pemerintah Nagari Koto Rantang turut hadir dalam proses pemeriksaan setempat tersebut. Kehadiran pemerintah nagari menunjukkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan objek lahan dan kepentingan nagari sedang diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Riyan berharap proses persidangan dapat berjalan secara objektif, transparan dan berkeadilan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan majelis hakim dalam memeriksa, menilai dan memutus perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan.
Pemeriksaan setempat ini diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan perkara Nomor 31.
Dengan telah dilaksanakannya pemeriksaan setempat, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjaga situasi tetap kondusif. Keputusan akhir mengenai sengketa tersebut nantinya menjadi kewenangan majelis hakim sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rabu, 12 Agustus 2026, menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyelesaian sengketa KDMP Nagari Koto Rantang, khususnya terkait klaim lahan seluas sekitar 2 hektare yang diajukan pihak Niniak Mamak 25 di Kato.
(Basa)














