Lion Air Grup Sampaikan Keterangan dalam Sidang Uji UU Penerbangan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

METROBATAM.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ke-VII untuk Permohonan Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang (UU Penerbangan) pada Selasa (4/08/2026). Sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan Pihak Terkait Lion Air Group yang terdiri dari PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Abadi, dan PT Super Air Jet.

Lion Air Grup diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan keterangan bahwa badan usaha angkutan udara bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh faktor manajemen airlines, tetapi dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan yang disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, dan lain-lain di luar faktor manajemen airlines, teknis operasional, dan cuaca. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan turunan dari UU Penerbangan, salah satunya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia (PM 89/2015).

“Untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 Undang-Undang Penerbangan, diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri tersebut,” ujar salah satu kuasa hukum Lion Air Grup, Jeffri Pri Martono di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Jeffri melanjutkan, merujuk Pasal 5 ayat (1) PM 89/2015, faktor yang menyebabkan keterlambatan penerbangan meliputi faktor manajemen airline, faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain. Berdasarkan Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) PM 89/2015, dalam hal terjadinya keterlambatan yang diakibatkan oleh faktor teknis operasional dan faktor cuaca, badan usaha angkutan udara wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait yakni otoritas bandar udara dan unit penyelenggaraan badan udara apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) jika keterlambatan disebabkan faktor cuaca.

Bacaan Lainnya

Pasal 146 UU Penerbangan menyebutkan, “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.” Menurut Lion Air Grup, tidak terdapat peluang bagi pengangkut untuk menghindari pemberian kompensasi dan ganti rugi kepada penumpang sehubungan dengan adanya keterlambatan penerbangan tersebut dikarenakan terdapat mekanisme pengawasan dan penilaian yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Lion Air Grup mengeklaim tidak akan pernah menoleransi akan hal keadaan daripada keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai penerbangan. Lion Air Grup juga menyatakan berusaha untuk meminimalisasi terjadinya keterlambatan penerbangan yang disebabkan oleh faktor manajemen airline sebagaimana dimaksud PM 89/2015.

Upaya Perlindungan Konsumen Dipertanyakan

Sementara itu, dalam sesi pendalaman oleh hakim konstitusi, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan agar pemerintah menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk melindungi konsumen dari kerugian akibat keterlambatan penerbangan. Menurut Saldi, kompensasi keterlambatan kategori 5 (keterlambatan lebih dari 240 menit/4jam) sebesar Rp 300 ribu bahkan kategori lain berupa minuman dan makanan ringan mungkin saja tidak sebanding dengan kerugian yang dialami konsumen, misalnya yang bersangkutan harus hadir dalam sebuah seminar atau penguji dalam forum ujian.

“Tolong pemerintah, kalau bisa tambahkan alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen, seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen, satu, atau asosiasi konsumen penerbangan. Karena ini tidak masuk akal karena kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini,” kata Saldi.

Perlindungan konsumen tersebut seharusnya membuat maskapai tidak bisa beralasan hal-hal yang telah dilakukannya mengenai kompensasi keterlambatan telah sesuai peraturan perundang-undangan karena peraturan undang-undang tersebut yang memerintahkan adanya peraturan di bawahnya. Namun, peraturan tersebut sesungguhnya tidak memperhitungkan kerugian konsumen akibat keterlambatan penerbangan secara pasti.

“Jadi, pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi,” kata Saldi.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan “teknis operasional” secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab.

Selanjutnya para Pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta). Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu.

Para Pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan. Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait” serta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan “faktor cuaca” adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan “teknis operasional” terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan “teknis operasional” antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.

Para Pemohon juga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”. (humas.mkri)

Pos terkait