METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, petugas berhasil membongkar enam kasus tindak pidana narkotika di berbagai titik strategis Kepri dan mengamankan 11 orang terduga pelaku.
Pengungkapan beruntun ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus rantai pasokan barang haram di wilayah perbatasan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya 402,09 gram sabu, 58,4 gram ganja, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang disinyalir mengandung zat Etomidate.
Selain barang haram tersebut, jajaran Ditresnarkoba juga menyita sejumlah alat pendukung operasional para pelaku, seperti timbangan digital, telepon seluler, sepeda motor hingga sejumlah uang tunai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei mewakili Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, menegaskan bahwa, operasi penindakan ini tidak akan berhenti pada para perantara atau kurir yang telah tertangkap.
“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan mendalam untuk membongkar sumber barang, pemasok utama hingga jaringan besar di balik para pelaku,” ujar Kombes Pol Nona dalam keterangan resminya, Jumat (7/8/2026).
Rentetan Pengungkapan di Batam dan Karimun
Operasi pembersihan narkotika ini dimulai pada Kamis (31/7/2026) di kawasan Batam Kota. Unit 1 Subdit 3 mengamankan dua tersangka beserta barang bukti 8,5 gram sabu, satu unit timbangan digital, dan dua unit telepon seluler.
Aksi berlanjut pada Jumat (1/8/2026), ketika Unit 1 Subdit 2 menggerebek sebuah lokasi di Batu Ampar, Batam. Dalam penindakan tersebut, tiga tersangka terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki berhasil diringkus bersama paket sabu siap edar seberat 8,19 gram, dompet, uang tunai, dan ponsel.
Pada rentang waktu yang berdekatan, Unit 2 Subdit 2 menyisir wilayah Sekupang, Batam. Polisi membekuk dua tersangka dan menyita 4 gram sabu, 20 butir pil ekstasi, serta dua cartridge vape berisi Etomidate. Petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman salah satu tersangka untuk mengamankan barang bukti tambahan.
Tak berhenti di situ, pada Senin (3/8/2026), giliran peredaran ganja di kawasan Nagoya yang dibongkar oleh Unit 2 Subdit 3. Seorang pria ditangkap bersama barang bukti 58,4 gram ganja kering. Pengungkapan berlanjut pada Rabu (5/8/2026) di Lubuk Baja, Batam, di mana Unit 2 Subdit 2 mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 5,14 gram sabu, timbangan digital, serta kendaraan bermotor.
Aksi Drama Buang Sabu ke Laut di Tanjung Batu
Tangkapan terbesar dalam rangkaian operasi ini terjadi pada Kamis (6/8/2026) di Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Unit 1 Subdit 3 berhasil mengendus keberadaan seorang pengedar berinisial tertentu yang membawa sabu dalam jumlah besar.
Saat hendak disergap petugas, tersangka sempat melakukan aksi nekat dengan membuang bungkusan berisi narkotika ke laut. Namun, berkat kesiapsiagaan petugas di lapangan, bungkusan yang masih terapung di permukaan air berhasil diamankan. Dari hasil penimbangan, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 376,26 gram bruto. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital dari hasil pengembangan kasus ini.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan penyebaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. (Ilh4m)














