METROBATAM.COM, BATAM – Pelarian Yuwanky, pemilik tempat hiburan malam (THM) Planet Batam yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri, akhirnya berakhir. Ia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri setelah tiba dari Singapura.
Yuwanky diamankan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Penangkapan dilakukan setelah Yuwanky tiba di Indonesia dari Singapura. Sebelumnya, penyidik telah menetapkannya sebagai DPO dalam pengembangan perkara narkotika yang berkaitan dengan tempat hiburan malam di Batam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Yuwanky diketahui sebelumnya berada di Singapura dan menjadi buronan yang diburu penyidik terkait perkara narkotika.
Nama Yuwanky mencuat dalam pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya juga menyeret Basri Lewaimang. Polisi menduga Yuwanky memiliki keterkaitan dengan penyediaan narkotika di lingkungan tempat hiburan malam Planet Batam.
Masuk DPO dan Diburu Penyidik
Bareskrim Polri sebelumnya menerbitkan DPO terhadap Yuwanky dengan nomor DPO/142/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan tertangkapnya Yuwanky, penyidik kini memiliki kesempatan untuk melakukan pemeriksaan secara langsung guna mendalami dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pemeriksaan nantinya diharapkan dapat mengungkap lebih jelas peran Yuwanky serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Sementara itu, perkembangan mengenai status hukum Yuwanky, hasil pemeriksaan penyidik, serta pasal yang akan diterapkan masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari Bareskrim Polri.
Penangkapan Yuwanky menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan perkara narkotika yang tengah dikembangkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di wilayah Batam.
Pernah Terjerat Kasus Narkoba
Bareskrim Polri juga menyebut Yuwanky bukan kali pertama berhadapan dengan kasus narkotika. Ia disebut merupakan residivis dalam perkara serupa.
Penyidik kemudian memburunya setelah Yuwanky diketahui meninggalkan Indonesia dan melarikan diri ke Singapura.
Keberadaan Yuwanky akhirnya terdeteksi setelah ia kembali ke Indonesia. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung melakukan penindakan setibanya yang bersangkutan di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ini, Yuwanky masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Penyidik akan mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam dugaan jaringan peredaran narkotika, termasuk aktivitas yang diduga berlangsung di THM Batam.
Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap lebih jauh jaringan narkotika yang diduga melibatkan Yuwanky dan tersangka lainnya.
Berakhirnya pelarian Yuwanky diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam di Batam.
Sumber : IG.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri














