METROBATAM.COM, BATAM — Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendorong penguatan sistem distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar semakin mudah dijangkau masyarakat yang berhak, terutama para nelayan di wilayah hinterland.
Kondisi Batam yang merupakan daerah kepulauan dinilai membutuhkan pola distribusi yang lebih adaptif. Jarak antarpulau, keterbatasan transportasi, serta sebaran aktivitas nelayan menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam memastikan subsidi energi benar-benar diterima masyarakat sasaran.
Hal tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Distribusi BBM Bersubsidi melalui Subpenyalur dan Penerbitan Surat Rekomendasi bagi Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu (JBT) yang digelar Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Batam di Kantor Wali Kota Batam, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka Wali Kota Batam Amsakar Achmad yang diwakili Kepala Dinas Perikanan Kota Batam Yudi Admajianto.
Yudi mengatakan, karakter geografis Batam berbeda dengan banyak daerah lainnya karena terdiri atas kawasan mainland dan hinterland. Dari 12 kecamatan yang ada, sembilan kecamatan berada di mainland, sementara tiga lainnya, yakni Belakang Padang, Bulang, dan Galang, merupakan wilayah hinterland.
“Batam merupakan wilayah kepulauan dengan kurang lebih 371 pulau. Kondisi geografis ini memberikan tantangan tersendiri dalam penyediaan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk distribusi BBM bersubsidi,” ujar Yudi.
Ribuan Nelayan Tersebar di Pulau-Pulau
Menurut Yudi, masyarakat di wilayah hinterland pada umumnya memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sektor kelautan dan perikanan. Karena itu, mekanisme penyaluran BBM bersubsidi perlu mempertimbangkan kondisi geografis sekaligus pola aktivitas nelayan yang tersebar di berbagai pulau.
Ia menilai pola distribusi yang cocok diterapkan di daerah dengan kawasan nelayan terkonsentrasi belum tentu dapat diterapkan secara langsung di Batam.
Di sejumlah daerah, kampung nelayan, tempat pelelangan ikan, dan fasilitas penyaluran BBM berada dalam satu kawasan. Sementara di Batam, nelayan tersebar di sejumlah pulau dengan akses transportasi yang tidak selalu mudah.
“Karena itu, kebijakan distribusi BBM bersubsidi di Batam harus mempertimbangkan karakter wilayah kepulauan dan pola aktivitas nelayan yang tersebar,” katanya.
Yudi mengungkapkan, terdapat sekitar 7.000 kapal nelayan kecil berukuran 0–5 gross ton (GT) yang selama ini menjadi bagian dari fasilitasi penerbitan rekomendasi. Namun, hingga kini baru sekitar 753 nelayan yang tercatat memiliki surat rekomendasi melalui sistem X-Star.
Artinya, jumlah nelayan yang telah memiliki surat rekomendasi baru sekitar 10 persen dari keseluruhan data yang dimiliki Pemko Batam melalui Dinas Perikanan.
Menurut Yudi, rendahnya angka tersebut antara lain dipengaruhi proses administrasi yang harus dipenuhi nelayan sebelum surat rekomendasi diterbitkan.
Nelayan perlu melengkapi sejumlah persyaratan dari instansi terkait, termasuk dokumen Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (e-BKP), serta berbagai dokumen administrasi kapal dan aktivitas penangkapan ikan.
Jarak dan Transportasi Jadi Kendala
Selain persoalan administrasi, kondisi geografis menjadi tantangan tersendiri bagi nelayan di wilayah hinterland. Mereka harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mengakses layanan administrasi.
Dalam kondisi tertentu, perjalanan yang harus ditempuh masyarakat bahkan mencapai puluhan hingga sekitar 100 kilometer. Khusus wilayah Belakang Padang, terdapat pula wilayah perairan yang masuk dalam cakupan KSOP Karimun.
“Bagi nelayan yang tinggal di pulau-pulau, perjalanan tersebut tentu membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang tidak sedikit,” jelas Yudi.
Kendala serupa juga terjadi dalam memperoleh BBM. Nelayan dari Pulau Kasu, Pulau Karas, dan sejumlah pulau lainnya masih harus menempuh jarak cukup jauh untuk mendapatkan BBM setelah kembali melaut.
Jarak menuju titik penyalur bahkan dapat mencapai sekitar 40 hingga 50 kilometer.
Karena itu, Yudi menegaskan persoalan BBM bersubsidi bagi nelayan tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan stok. Faktor jarak, akses menuju lembaga penyalur, transportasi antarpulau, kondisi geografis, hingga kemudahan administrasi juga harus menjadi perhatian.
“Kita ingin kebijakan pemerintah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya nelayan di wilayah hinterland,” ujarnya.
BPH Migas Dorong Kehadiran Subpenyalur
Sementara itu, Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fathul Nugroho mengatakan, karakter Batam sebagai daerah kepulauan memang perlu menjadi pertimbangan dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Sebelum mengikuti sosialisasi, Fathul mengaku telah meninjau salah satu SPBU nelayan di Batam. Dari kunjungan tersebut, BPH Migas menerima sejumlah aspirasi, salah satunya kebutuhan pembangunan subpenyalur di wilayah yang lokasinya cukup jauh dari SPBU reguler maupun SPBU Kompak.
“Kehadiran subpenyalur diharapkan dapat mempermudah masyarakat, khususnya nelayan, dalam memperoleh BBM bersubsidi,” katanya.
Fathul menjelaskan, BPH Migas telah menerapkan ketentuan penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang menyempurnakan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Dalam aturan terbaru tersebut terdapat sejumlah penyesuaian, antara lain mengenai masa berlaku surat rekomendasi, pembatasan alat yang digunakan, serta ketentuan mengenai alat tangkap, mesin kapal, dan peralatan pertanian bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Penetapan lembaga penyalur dalam surat rekomendasi juga diarahkan agar lokasinya lebih dekat dengan masyarakat penerima. Untuk nelayan, ketentuan tersebut memungkinkan pembelian BBM pada dua lembaga penyalur.
“Hal ini penting karena aktivitas nelayan tidak selalu berada di satu wilayah. Nelayan dari Batam dapat melakukan aktivitas penangkapan hingga ke Natuna atau Kepulauan Anambas,” ujar Fathul.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi nelayan dalam memperoleh BBM bersubsidi sesuai lokasi aktivitas mereka, sekaligus menjaga agar penyaluran tetap tepat sasaran.
Fathul juga mengingatkan agar kuota BBM bersubsidi tidak dipandang sebagai jumlah yang harus dihabiskan setiap bulan. Pengambilan BBM harus disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas melaut.
“Ketika nelayan sedang tidak melaut atau aktivitas penangkapannya berkurang, BBM bersubsidi tidak boleh tetap diambil tanpa kebutuhan yang jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, BBM bersubsidi merupakan bentuk dukungan negara bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, pemanfaatannya harus dijaga agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Digitalisasi Perkuat Pengawasan
Selain memperluas akses melalui subpenyalur, BPH Migas juga mendorong digitalisasi dalam proses penerbitan surat rekomendasi.
Menurut Fathul, sistem digital diharapkan dapat membuat proses penerbitan rekomendasi menjadi lebih tertib, transparan, mudah dipantau, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Di sisi lain, Pemko Batam terus mendorong pembangunan fasilitas pendukung masyarakat pesisir. Pada tahun sebelumnya, Batam memperoleh dukungan pembangunan tiga kampung nelayan, yakni di Semulang, Kasu, dan Sekupang.
Salah satunya Kampung Nelayan Semulang yang dibangun Kementerian Kelautan dan Perikanan pada 2025. Di kawasan tersebut juga telah tersedia fasilitas pelabuhan penumpang dengan panjang sekitar 165 meter.
Sementara itu, Kepala Bagian SDA Setdako Batam Nurhasanah mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti perwakilan perangkat daerah, camat dan lurah, pengurus subpenyalur, penyuluh pertanian, serta tokoh masyarakat.
Kegiatan berlangsung dalam tiga sesi, yakni pembukaan, penyampaian materi oleh narasumber, serta sesi tanya jawab.
Melalui kegiatan tersebut, Pemko Batam berharap seluruh pihak memahami mekanisme distribusi BBM bersubsidi melalui subpenyalur sekaligus tata cara penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna JBT.
“Diharapkan seluruh peserta mengikuti kegiatan secara aktif, khususnya pada sesi tanya jawab, sehingga berbagai hal berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi dan penerbitan surat rekomendasi dapat dipahami secara menyeluruh,” kata Nurhasanah.
Pemko Batam menegaskan, penguatan distribusi BBM bersubsidi membutuhkan sinergi seluruh pihak agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Bagi Batam sebagai daerah kepulauan, langkah tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemerataan akses energi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan pelayanan publik dan dukungan terhadap keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, khususnya para nelayan di wilayah hinterland. (**)














