Penanganan Perkara Lengkap, Polsek Bengkong Limpahkan Tersangka Yehezkiel ke Kejaksaan

Keterangan gambar: Aipda Jhon Friel (kanan), Anggota Penyidik Polsek Bengkong saat menyerahkan tersangka Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung kepada Kejari Batam, Kamis (13/8/2026). /arsip Polsek Bengkong

METROBATAM.COM, BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong resmi melimpahkan tersangka kasus tindak pidana atas nama Yehezkiel Benaya Christo Hutagalung beserta barang bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pada Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan ini dilakukan menyusul diterbitkannya surat penyidikan lengkap (P-21) oleh Kejari Batam bernomor B-5428/L.10.11/Eoh.1/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Dengan penyerahan ini, seluruh proses hukum berikutnya secara resmi beralih di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., dengan melibatkan tim operasional yang terdiri dari Iptu Apriadi, S.H., Aipda Heru Yudanto, Aipda Jhon Friel, S.H., Brigadir M Iqbal, serta Briptu Suprinaldi.

Prosedur pengawalan diawali pukul 09.30 WIB melalui koordinasi internal personel Polsek Bengkong. Tersangka selanjutnya dijemput dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam pada pukul 12.00 WIB, untuk dibawa menuju kantor Kejari Batam.

Bacaan Lainnya

Setibanya di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka dan barang bukti diserahkan secara resmi kepada JPU Arfian, S.H., M.Kn.,.

Seluruh rangkaian proses administrasi dan penyerahan fisik berjalan aman, tertib, serta berakhir kondusif pada pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba menegaskan bahwa, penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam menegakkan kepastian hukum secara transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berpedoman teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Tigor.

Dengan selesainya pelimpahan ini, penyidikan di tingkat kepolisian dinyatakan rampung, dan perkara siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan. (Ilh4m)

Pos terkait