4,8 Kg Sabu, 5,6 Kg Ganja dan 1.174 Ekstasi Dimusnahkan Polda Kepri

4,8 Kg Sabu hingga 1.174 Ekstasi Dimusnahkan Polda Kepri

METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 26 perkara sepanjang periode Juni hingga Agustus 2026.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2026), sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kegiatan tersebut dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, S.I.K. dan dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari BNNP Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, BPOM Batam, Bea Cukai Batam, GRANAT Provinsi Kepri hingga penasihat hukum.

Turut hadir PS. Paur 1 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPTU Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., perwakilan BNNP Kepri Kompol Dr. Tafsirrudin, S.H., M.H., perwakilan Kejati Kepri Rumondang Manurung, S.H., M.H., perwakilan BPOM Batam David Indra Pratama, S.H., M.H., Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Batam Lucky Tamo, Ketua GRANAT Provinsi Kepri Syamsul Paloh, serta penasihat hukum Aninda Putri.

Bacaan Lainnya

26 Perkara, 28 Tersangka

Dari 26 laporan polisi yang ditangani, Ditresnarkoba Polda Kepri menetapkan 28 orang sebagai tersangka.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, yakni 4.916,23 gram sabu, 2.949 cartridge vape yang mengandung etomidate, 5.640,54 gram ganja, dan 1.223 butir ekstasi.

Namun, tidak seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan. Sebagian disisihkan untuk kepentingan proses hukum dan pemeriksaan laboratorium forensik.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4.834,36 gram sabu, 2.902 cartridge vape mengandung etomidate, 5.605,54 gram ganja, serta 1.174 butir ekstasi.

Sementara itu, sebanyak 80,5806 gram sabu, 25 cartridge vape mengandung etomidate, 30,3913 gram ganja dan 38 butir ekstasi disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.

Selain itu, 1,2894 gram sabu, 22 cartridge vape mengandung etomidate, 4,6087 gram ganja dan 11 butir ekstasi disisihkan untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Dimusnahkan dengan Insinerator

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat insinerator hingga seluruh barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses penanganan dan pemusnahan barang bukti berlangsung transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa barang bukti narkotika yang telah memiliki proses hukum tidak dibiarkan kembali masuk ke dalam peredaran gelap.

Diperkirakan Selamatkan 56 Ribu Jiwa

Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dalam 26 perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sekitar 56.384 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator penting dari upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Pemberantasan narkotika pun tidak dilakukan secara sendiri. Polda Kepri terus membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk BNNP, Kejaksaan, Bea Cukai, BPOM, serta elemen masyarakat lainnya dalam mendukung pelaksanaan P4GN.

Masyarakat Diminta Aktif Melapor

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Keterangan gambar: Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, di ruang kerjanya. /arsip Bidhumas Polda Kepri

Masyarakat juga diminta tidak bersikap pasif apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

Setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan narkotika sekaligus menciptakan Kepulauan Riau yang aman, sehat dan bebas dari narkoba. (**)

Pos terkait