METROBATAM.COM, BATAM – Upaya aparat penegak hukum memutus jaringan peredaran narkotika melalui jalur laut kembali membuahkan hasil. Sebanyak 800 kilogram Ketamine HCl berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026). Wali Kota Batam sekaligus ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama jajaran aparat penegak hukum.
Pengungkapan bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap MV Fuchangxing I. Dalam penggeledahan di bagian buritan kapal, petugas menemukan 40 karung berisi zat yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kuat mengandung Ketamine HCl.
Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 800 kilogram. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan melalui jaringan lintas negara dengan memanfaatkan jalur laut sebagai sarana pengiriman.
Amsakar: Batam dan Kepri Rawan Kejahatan Transnasional
Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan apresiasi terhadap langkah cepat dan sinergi aparat dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
Menurutnya, posisi Batam dan Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan sekaligus kawasan strategis menjadikan daerah ini memiliki tantangan tersendiri dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk jaringan narkotika internasional.
“Daerah perbatasan seperti Batam dan Kepri ini rawan terhadap kejahatan transnasional. Karena itu, komitmen dan kolaborasi yang terbangun seperti ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Amsakar.
Ia menegaskan, perang terhadap narkotika tidak dapat hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Pengawasan dan pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha hingga masyarakat.
Amsakar juga menilai penandatanganan pakta integritas dan deklarasi antinarkoba oleh para pengelola tempat hiburan merupakan bagian penting untuk memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir.
“Kalau semua pihak sudah berkomitmen dan menandatangani kesepakatan bersama serta pakta integritas, berarti kita membangun komitmen dari hulu sampai ke hilir,” katanya.
Kapal Diduga Lakukan Ship to Ship
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison mengatakan pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama dalam penegakan hukum. Menurutnya, pola kerja jaringan narkotika yang semakin kompleks membutuhkan respons yang juga melibatkan kekuatan berbagai lembaga.
“Untuk berperang melawan sindikat narkoba, dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi. Pengungkapan ini merupakan salah satu wujud nyata dari sinergi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan 800 kilogram Ketamine HCl tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya.
Petugas sebelumnya mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan dari MV Fuchangxing, kapal kargo berbendera Komoro. Kapal tersebut diduga melakukan aktivitas ship to ship dengan MT Ashley, kapal berbendera Mongolia.
Pergerakan yang dinilai tidak lazim itu kemudian ditelusuri dan dikembangkan oleh aparat hingga mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengiriman narkotika melalui jalur laut.
“Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya dari kapal King Sun,” kata Eko.
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan 10 orang awak kapal. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Barang Bukti Rp1,208 Triliun
Besarnya jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan skala jaringan yang tengah dibongkar aparat. Nilai ekonomis 800 kilogram Ketamine HCl tersebut diperkirakan mencapai Rp1,208 triliun.
Selain menyelamatkan kerugian sosial akibat peredaran narkotika, aparat memperkirakan pengungkapan ini mampu mencegah sekitar 4 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa jalur laut di wilayah Kepulauan Riau masih menjadi salah satu titik yang harus mendapat pengawasan ketat dalam upaya mencegah masuknya narkotika dari jaringan internasional.
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi antinarkoba oleh para pengelola tempat hiburan.
Kesepakatan itu diharapkan dapat memperkuat pengawasan di lingkungan tempat hiburan sekaligus memastikan lokasi usaha tidak dimanfaatkan sebagai tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Melalui penguatan koordinasi antara aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika di Batam dan Kepulauan Riau diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan berkelanjutan.














