BATANG HARI, METROBATAM.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kabupaten Batang Hari. Dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 oleh Kementerian Hukum RI, Batang Hari berhasil meraih Kategori A atau Sangat Baik dengan nilai 82,30.
Capaian ini bukan sekadar angka. Penilaian IRH merupakan instrumen nasional untuk mengukur sejauh mana Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjalankan reformasi hukum demi mewujudkan birokrasi yang akuntabel, profesional, dan berkualitas.
Penetapan hasil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Diuji di 4 Aspek Kunci
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Batang Hari menjelaskan, penilaian IRH tidak main-main. Ada empat variabel utama yang menjadi indikator penilaian:
1. Koordinasi Harmonisasi: Tingkat koordinasi dengan Kementerian Hukum dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan.
2. Kompetensi Legal Drafter: Kualitas dan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan.
3. Kualitas Regulasi: Kualitas regulasi dan deregulasi berdasarkan hasil reviu. 4. Database Hukum: Penataan dan pengelolaan database peraturan perundang-undangan yang tertib dan mudah diakses.
Keempat aspek tersebut berhasil dilalui Batang Hari dengan sangat baik.
Dasar pelaksanaan penilaian ini sendiri mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permenkum Nomor 44 Tahun 2025, serta Kepmenkum Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2026 tentang Tim Penilai Nasional IRH.
Bukti Komitmen Tata Kelola yang Baik
Capaian Kategori Sangat Baik ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Ini adalah hasil kerja kolektif. Kami tidak hanya membuat regulasi, tapi memastikan setiap regulasi itu berkualitas, tidak tumpang tindih, dan benar-benar memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investasi di Batang Hari,” ujar perwakilan Pemkab Batang Hari.
Dengan skor 82,30, Batang Hari kini sejajar dengan daerah-daerah yang dianggap berhasil dalam melakukan transformasi hukum di tingkat nasional. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan hukum dan menciptakan iklim pemerintahan yang bersih dan melayani.
(Aspin)














