Kabid Perizinan DPMTSP Batang Hari Tegaskan Pembangunan PKS PT ACA di MSU tidak Langgar RTRW

BATANG HARI, METROBATAM.COM – Polemik pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Akhtar Cahaya Agung (ACA) di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batang Hari, menjadi perhatian publik menyusul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pembangunan pabrik tersebut dengan ketentuan tata ruang daerah.

Menanggapi isu yang berkembang, Kepala Bidang Perizinan DPMTSP Kabupaten Batang Hari, Feri, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan pihaknya, proses perizinan pembangunan PKS PT ACA telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi pemerintah yang berlaku.

Feri menjelaskan, sebelum pembangunan pabrik dilakukan, pihak perusahaan telah mengajukan permohonan perizinan kepada instansi terkait. Proses tersebut, menurutnya, telah melalui tahapan yang dipersyaratkan.

“Sebelum PKS itu berdiri, pihak perusahaan sudah mengajukan perizinan. Semua proses perizinannya sudah selesai dan sesuai dengan regulasi pemerintah,” jelas Feri, Jumat (30/10/2026).

Bacaan Lainnya

Ia juga menyampaikan bahwa petugas dari bidang tata ruang telah turun langsung ke lapangan untuk meninjau lokasi pembangunan pabrik. Peninjauan tersebut menjadi bagian dari upaya instansi berwenang dalam memeriksa kesesuaian kegiatan pembangunan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Minta Pemberitaan Kedepankan Konfirmasi dan Keberimbangan

Dalam kesempatan itu, Feri menyayangkan pemberitaan yang membahas persoalan perizinan tersebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya selaku pejabat yang membidangi perizinan.

Menurutnya, konfirmasi kepada pihak terkait sangat penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun spekulasi mengenai legalitas investasi di daerah.

“Saya menyayangkan adanya pemberitaan yang menyangkut persoalan perizinan tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi langsung kepada kami selaku pejabat yang membidangi perizinan. Pemberitaan tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya terkait persoalan ini,” ungkapnya.

Feri berharap insan pers dapat mengedepankan prinsip keberimbangan dalam menyajikan informasi kepada publik, terutama terhadap persoalan yang berkaitan dengan perizinan, investasi, dan kebijakan pemerintah daerah.

RTRW dan Dokumen PKKPR Menjadi Perhatian

Sebelumnya, pembangunan PKS PT ACA di kawasan Simpang Sungai Rengas menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Hari Tahun 2011–2031.

Persoalan tersebut berkaitan dengan kesesuaian lokasi pembangunan terhadap peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam dokumen tata ruang daerah, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Karena itu, penjelasan mengenai dokumen perizinan dan kesesuaian pemanfaatan ruang menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat. Penilaian mengenai kesesuaian pembangunan dengan RTRW perlu merujuk pada dokumen resmi serta hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Klarifikasi dari Kabid Perizinan DPMTSP Batang Hari ini diharapkan dapat memberikan perspektif tambahan di tengah polemik yang berkembang. Transparansi pemerintah daerah, keterbukaan informasi, serta konfirmasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai proses perizinan dan status kesesuaian tata ruang pembangunan PKS PT ACA di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

(Aspin)

Pos terkait