LAMPUNG UTARA, METROBATAM.COM – Komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan memberi kepastian hukum terus diperkuat Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara.
Sebagai tindak lanjut implementasi Layanan PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menggelar sosialisasi dan koordinasi lintas instansi, Selasa (22/9/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara, Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., bersama jajaran menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi. Rombongan disambut langsung oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi, Tunas Hariyulianto, S.E., M.Si.
Pertemuan ini menjadi krusial untuk menyamakan persepsi antara dua instansi terkait pelaksanaan Layanan PERINTIS 10 Hari.
Sinergi ini diharapkan mampu memangkas hambatan birokrasi, terutama pada aspek-aspek yang bersinggungan dengan kewenangan masing-masing instansi. Tujuannya satu: proses pelayanan pertanahan menjadi lebih efektif, terintegrasi, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“PERINTIS 10 Hari tidak bisa berjalan sendiri. Butuh kolaborasi yang kuat. Melalui koordinasi dengan KPP Pratama Kotabumi ini, kami ingin memastikan seluruh proses layanan berjalan sesuai ketentuan, lebih cepat, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” ujar Mety Ratna Kandia.
Langkah ini menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Lampung Utara tidak hanya fokus pada internal, tetapi aktif membangun jembatan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Dengan sinergi yang semakin solid antara BPN dan KPP Pratama, Layanan PERINTIS 10 Hari diyakini dapat berjalan optimal dan menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan pelayanan pertanahan yang modern dan terpercaya.
Bersama memperkuat sinergi, menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih baik.
(Anton)














