METRO BATAM.COM|Lampung Utara – Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara menerima kunjungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Kamis (24/9/2026), dalam rangka koordinasi terkait pengelolaan tanah yang menjadi aset pemerintah daerah. Kamis (24/9/2026)
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam mewujudkan tertib administrasi, penataan, dan pengamanan aset tanah pemerintah, khususnya melalui penyelarasan data dan informasi pertanahan.
Dalam koordinasi tersebut, kedua instansi membahas kondisi administrasi dan data aset tanah pemerintah daerah serta mengidentifikasi aset yang masih memerlukan verifikasi maupun tindak lanjut. Sinkronisasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data aset yang tercatat pada pemerintah daerah dengan data dan dokumen pertanahan yang tersedia.
Dalam pelaksanaannya, BPKAD Kabupaten Lampung Utara berperan dalam penyediaan dan penataan data serta informasi aset daerah, termasuk inventarisasi aset tanah yang tercatat sebagai Barang Milik Daerah. Sementara itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara berperan dalam memberikan dukungan dari aspek data dan administrasi pertanahan serta pelayanan pertanahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pembagian peran tersebut menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut. BPKAD melakukan penyiapan dan pemutakhiran data aset yang memerlukan penataan, sedangkan Kantor Pertanahan melakukan verifikasi dari aspek pertanahan berdasarkan data dan dokumen yang tersedia serta memberikan arahan mengenai proses administrasi pertanahan yang diperlukan.
Selanjutnya, kedua instansi akan melakukan koordinasi teknis secara bertahap terhadap aset yang masih memerlukan kelengkapan dokumen, verifikasi data, maupun penataan administrasi pertanahan. Hasil koordinasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan data aset tanah yang lebih tertib, akurat, dan terdokumentasi dengan baik.
Sinergi ini juga menjadi langkah untuk memperkuat pengamanan aset pemerintah daerah serta mendukung kepastian administrasi atas tanah yang tercatat sebagai aset daerah. Dengan pembagian peran yang jelas, proses penataan aset dapat dilakukan secara lebih terarah dan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara dan BPKAD Kabupaten Lampung Utara terus mendorong terwujudnya pengelolaan aset tanah pemerintah yang tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat.
Bersama, Wujudkan Tertib Administrasi Pertanahan dan Pengelolaan Aset Pemerintah yang Berkualitas.
(Anton)














