Kasus Dugaan Penggelapan Material Bangunan di Karimun Berakhir Damai Secara Kekeluargaan

METROBATAM.COM, KARIMUN – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan material bahan bangunan yang melibatkan Direktur Utama PT Putra Dari Karimun, Tua Simamora, dengan terlapor Drahmendra Situmorang, akhirnya berakhir damai.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan setelah seluruh kerugian materiil yang dilaporkan sebelumnya telah dikembalikan sepenuhnya.

Kesepakatan perdamaian itu dilakukan di Mapolres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (30/9/2026). Perdamaian tersebut sekaligus diikuti dengan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya dibuat pihak pelapor.

Kuasa Hukum Tua Simamora, Ronal Beringbing, mengatakan pencabutan laporan dilakukan setelah pihak terlapor menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan seluruh kerugian yang dialami kliennya.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami pelapor dan terlapor mendatangi Polres Karimun untuk sepakat berdamai. Dengan ini kami sudah mencabut laporan dan persoalan sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ronal di Mapolres Karimun, Rabu (30/9/2026).

Menurut Ronal, pengembalian seluruh kerugian menjadi salah satu dasar utama bagi pihaknya untuk mencabut laporan tersebut.

“Yang dipersyaratkan adalah terlapor mengembalikan kerugian klien kami. Dengan begitu kerugian tidak ada lagi, sudah dikembalikan sepenuhnya. Itu menjadi dasar kami mencabut laporan sebelumnya. Kalau kerugian sudah dikembalikan, buat apa lagi berperkara. Artinya sudah clear,” katanya.

Perdamaian Ditempuh Lewat Pendekatan Adat

Sebelum kesepakatan perdamaian secara resmi dilakukan, kedua belah pihak telah beberapa kali bertemu. Proses tersebut turut difasilitasi tokoh adat serta orang tua dari masing-masing pihak.

Terlapor Drahmendra Situmorang menyampaikan apresiasi atas keterbukaan pihak pelapor yang bersedia menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan kekeluargaan dan nilai-nilai adat Batak, khususnya konsep Dalian Na Tolu.

Drahmendra menjelaskan, dalam struktur kekerabatan adat Batak, dirinya memiliki hubungan sebagai tulang atau paman dari Tua Simamora. Sementara Tua Simamora memiliki posisi sebagai amang boru dalam hubungan kekerabatan tersebut.

“Kami berterima kasih persoalan ini bisa kami selesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan adat Batak yang namanya Dalian Na Tolu. Dalam kekeluargaan adat Batak itu, saya selaku paman atau tulang dan beliau sebagai amang boru,” ujar Drahmendra.

Ia mengungkapkan, kesepakatan untuk berdamai sebenarnya telah tercapai dua hari setelah laporan dibuat. Namun, kedua pihak tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan sehingga proses pencabutan laporan dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

“Sebenarnya dua hari setelah laporan ke polisi kami telah sepakat berdamai. Hanya saja mekanisme hukum tetap harus kita hormati. Itulah yang dilakukan pada hari ini,” katanya.

Drahmendra juga mengapresiasi penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme kekeluargaan sesuai dengan nilai-nilai adat Batak.

“Kami sangat mengapresiasi ini bisa diselesaikan sebagaimana kultur kami orang Batak,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses perdamaian juga diperkuat dengan komunikasi secara langsung antara kedua keluarga.

“Kami berterima kasih beliau memahami kekurangannya. Beliau datang ke rumah saya, maka mulai saat ini selesai secara kekeluargaan seperti peradatan kami orang Batak,” katanya.

Laporan Dibuat 25 September

Sebelumnya, Tua Simamora mendatangi Polres Karimun pada Jumat (25/9/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan material bahan bangunan.

Kerugian yang dilaporkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai belasan juta rupiah.

Namun, setelah dilakukan komunikasi dan pertemuan antara kedua pihak, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak terlapor kemudian mengembalikan seluruh kerugian materiil yang menjadi pokok persoalan.

Dengan telah tercapainya perdamaian dan pengembalian kerugian, pihak pelapor secara resmi mencabut laporan kepolisian di Mapolres Karimun.

Penyelesaian tersebut menjadi titik akhir dari persoalan yang sebelumnya masuk dalam proses penanganan kepolisian, dengan kedua belah pihak memilih menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku. (AF)

Pos terkait