Polisi Tetapkan 3 Tersangka Bentrok Pulau Setokok, Pemilik Lahan Dipanggil Polda Kepri

Keterangan gambar: Konferensi pers Ditreskrimum Polda Kepri terkait perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Bulang, Kota Batam, Senin (21/9/2026). /arsip Bidhumas Polda Kepri

METROBATAM.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Peristiwa yang dipicu oleh konflik pembatasan lahan tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) lalu dan mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Saat ini, ketiganya telah ditahan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan porsi perbuatan masing-masing,” ujar Kombes Pol Ronni Bonic dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (21/9/2026).

Bacaan Lainnya

Dipicu Pembongkaran Pagar Seng Lahan

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa insiden di Pulau Setokok tersebut melibatkan dua kelompok warga.

Untuk menjaga objektivitas dan efektivitas penanganan hukum, penanganan perkara dibagi menjadi dua: kelompok pertama ditangani oleh Polresta Barelang, sedangkan kelompok lainnya ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Peristiwa ini berawal dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dibongkar secara sepihak. Situasi di lapangan kemudian memanas hingga terjadi aksi kekerasan bersama yang menimbulkan korban luka,” terang Kombes Pol Nona.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Di antaranya satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku menuju lokasi, serta beberapa barang bukti pendukung lainnya.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Polda Kepri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penahanan ketiga tersangka. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk merencanakan pemanggilan terhadap pemilik lahan untuk dimintai keterangan resmi.

“Polda Kepri memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan terukur berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Kombes Pol Nona.

Menyikapi dinamika di lapangan, kepolisian mengimbau seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk dapat menahan diri, tidak melakukan aksi main hakim sendiri, serta tidak membawa senjata tajam yang berpotensi mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

“Kami juga mengimbau masyarakat agar cerdas menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi, dan sepenuhnya menyerahkan penanganan proses hukum ini kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ilh4m)

Pos terkait