Metrobatam.com, Tanjungpinang — Rencana kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp82,19 miliar dalam Rancangan APBD Perubahan (APBD-P) Kepulauan Riau 2026 mendapat sorotan keras. Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Kepri mengingatkan risiko APBD kembali mengalami tunda bayar jika target dinaikkan tanpa dasar perhitungan yang realistis.
Dalam rancangan APBD-P 2026, pendapatan daerah Kepri diproyeksikan naik dari Rp3,313 triliun menjadi Rp3,395 triliun atau bertambah Rp82,188 miliar. Rinciannya, kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp40,48 miliar, pendapatan transfer Rp37,16 miliar, dan lain-lain pendapatan sah Rp4,55 miliar.
Ketua Harian JPKP Kepri, Fachrizan, S.Sos., menilai kenaikan itu harus dilihat secara hati-hati.
“Realisasi PAD masih perlu kita lihat secara hati-hati. Data DJPK Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi PAD Kepri sampai September 2026 baru sekitar Rp1,138 triliun atau 61,71 persen dari target PAD murni Rp1,844 triliun. Artinya, masih ada ruang yang cukup besar yang harus dikejar sampai akhir tahun,” ungkap pria yang akrab disapa Fahry ini.
Harus Kejar Rp230 Miliar Per Bulan
Menurut Fahry, persoalannya bukan soal matematis mungkin atau tidak, tapi realistis atau tidak.
Dari target PAD murni Rp1,844 triliun, sampai September baru terealisasi Rp1,138 triliun. Artinya, masih ada sekitar Rp706 miliar yang harus direalisasikan hanya dalam 3 bulan terakhir tahun anggaran.
“Itu berarti rata-rata diperlukan sekitar Rp230-an miliar per bulan selama sisa 3 bulan. Angka itu tidak kecil,” jelasnya.
Ironisnya, dalam APBD Perubahan, target PAD justru kembali dinaikkan Rp40,48 miliar, sehingga total target PAD setelah perubahan menjadi sekitar Rp1,885 triliun.
“Kalau target dinaikkan lagi, maka DPRD harus meminta TAPD menjelaskan secara rinci dari mana tambahan itu akan diperoleh. Berapa kontribusi masing-masing jenis pajak dan retribusi? Apakah dasarnya tren historis, kebijakan pemutihan, atau sumber lain?” tegasnya.
JPKP juga menyoroti struktur PAD yang masih sangat bergantung pada pajak daerah. Data DJPK mencatat, realisasi pajak daerah sampai September 2026 mencapai sekitar Rp1,15 triliun atau 64,32 persen dari pagu Rp1,580 triliun. Retribusi daerah baru sekitar Rp108,93 miliar.
“Pajak daerah masih menjadi tulang punggung PAD. Kalau peningkatan sangat dipengaruhi kebijakan pemutihan atau insentif pajak, pemerintah harus menjelaskan apakah kenaikan itu berkelanjutan atau hanya lonjakan sesaat,” ujar Fahry.
Ia juga menyoroti adanya pergeseran komposisi pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan naik, sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) justru terkoreksi turun sekitar Rp74,83 miliar.
“Pemprov sendiri mengaitkan penurunan BBNKB dengan tren daya beli masyarakat terhadap kendaraan. Jangan sampai kenaikan di satu jenis pajak dibaca seolah seluruh ekonomi masyarakat sudah membaik,” katanya.
Belanja Ikut Naik, Risiko Fiskal Menyempit
Yang paling disoroti JPKP adalah kenaikan pendapatan yang langsung dibarengi kenaikan belanja. Dalam rancangan, pendapatan naik Rp82,19 miliar, belanja juga ikut naik Rp81,31 miliar.
“Ini yang harus menjadi perhatian. Ketika pendapatan diproyeksikan naik, belanja juga ikut naik. DPRD harus memastikan kenaikan belanja itu punya dasar kemampuan fiskal yang jelas, bukan bertumpu pada pendapatan yang belum pasti,” tegasnya.
Jika pendapatan tidak tercapai sementara belanja sudah berjalan, ruang fiskal akan semakin sempit. Kondisi inilah yang berpotensi memicu kembali praktik tunda bayar seperti di Tahun Anggaran 2025.
“Tunda bayar merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam pengelolaan keuangan. Itu harus menjadi pelajaran. Jangan sampai kita membuat target pendapatan terlalu optimistis, belanja mengikuti target itu, tapi akhirnya penerimaan tidak sesuai proyeksi,” ujarnya.
JPKP meminta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepri tidak asal setuju. Banggar diminta menguji dasar perhitungan kenaikan PAD Rp40,48 miliar tersebut.
“Banggar perlu meminta data pendukung. Berapa realisasi per bulan selama 2026? Berapa rata-rata 3 tahun terakhir di periode yang sama? Berapa kontribusi pemutihan? Berapa potensi pajak yang belum tertagih? Dari mana tepatnya tambahan itu akan diperoleh?” papar Fahry.
Menurutnya, ini bukan soal setuju atau tidak setuju, tapi soal akuntabilitas.
“Setiap angka dalam APBD harus punya dasar perhitungan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tambahnya.
JPKP Kepri berencana segera menyurati Banggar DPRD Kepri untuk meminta audiensi, serta menyurati Kemendagri agar proses evaluasi APBD Perubahan memperhatikan kemampuan riil pendapatan daerah.
“DPRD adalah rumah rakyat. Masyarakat berhak tahu bagaimana target ditetapkan dan bagaimana pemerintah memastikan target itu bisa direalisasikan. Jangan sampai APBD Perubahan 2026 kembali melahirkan tunda bayar,” tutup Fahry.














