BUKITTINGGI, METROBATAM.COM — Keberadaan aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi yang merupakan bekas Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA) di kawasan Jalan Bukittinggi–Palupuh, tepatnya di wilayah Gadut yang berbatasan dengan Nagari Koto Rantang, Kabupaten Agam, menjadi perhatian masyarakat sekitar, Jumat, 04/09/26
Sejumlah warga berharap Pemko Bukittinggi dapat memberikan perhatian terhadap kondisi dan pemanfaatan kawasan tersebut. Salah satu usulan yang disampaikan masyarakat adalah melakukan pengamanan fisik terhadap aset, antara lain dengan memasang pagar menuju pintu masuk ke lokasi sebelum kawasan tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan lain.
Kekhawatiran warga muncul karena lokasi yang relatif tertutup dan minim pengawasan tersebut diduga berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan norma agama maupun norma sosial masyarakat. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi.
Menurut laporan warga, aktivitas kendaraan yang keluar masuk kawasan tersebut disebut cukup sering terlihat, terutama pada akhir pekan dan hari libur. Bahkan, menurut warga, kendaraan juga terkadang terlihat memasuki kawasan tersebut pada hari-hari biasa.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam kawasan aset Pemko Bukittinggi tersebut. Warga berharap pemerintah dapat melakukan pengecekan langsung guna memastikan kawasan tersebut digunakan sesuai peruntukan dan tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat menimbulkan keresahan.
Masyarakat juga menilai pengamanan aset pemerintah perlu dilakukan sebagai langkah pencegahan. Pemasangan pagar, papan larangan, serta peningkatan pengawasan dinilai dapat menjadi solusi awal untuk mencegah kawasan tersebut digunakan secara sembarangan.
“Harapan kami pemerintah kota memperhatikan kondisi lokasi tersebut. Kalau memang aset pemerintah, sebaiknya diamankan dan dipagari terlebih dahulu agar tidak disalahgunakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain aspek keamanan aset, warga juga berharap adanya koordinasi antara Pemko Bukittinggi dengan pemerintah daerah serta pemerintah nagari yang wilayahnya berbatasan dengan lokasi tersebut.
Langkah bersama dinilai penting mengingat aktivitas di kawasan tersebut berpotensi berdampak terhadap kenyamanan masyarakat di sekitar perbatasan.
Pemerintah Kota Bukittinggi diharapkan dapat melakukan inventarisasi, pemeriksaan kondisi aset, serta memastikan status dan rencana pemanfaatan eks TPA tersebut. Jika ditemukan adanya aktivitas yang melanggar ketentuan, masyarakat berharap pemerintah mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap perhatian pemerintah dapat dilakukan sedini mungkin. Pengamanan aset dan pengawasan yang lebih baik dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di kawasan perbatasan Bukittinggi–Agam.
(Basa)














