METROBATAM.COM, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong berhasil membongkar dugaan tindak pidana penggelapan dana sewa ruko dan fasilitas pasar di Bengkong Trade Centre (BTC) Pasar Modern, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Seorang pria berinisial CH (33 tahun), yang dipercaya sebagai pengelola pasar, diringkus polisi setelah sempat buron dan bersembunyi di kawasan Cikarang, Jawa Barat.
Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Dabariba, S.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/104/X/2025/SPKT/POLSEK BENGKONG/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Tersangka kami amankan setelah dilakukan penyelidikan intensif serta koordinasi antarwilayah bersama tim opsnal,” ujar Iptu Apriadi kepada MetroBatam, Senin (5/10/2026).
Modus Penerimaan Tunai dan Rekening Pribadi
Aksi penggelapan ini terungkap setelah perwakilan manajemen PT Putra Sadai Persada, Santoso In Simatupang (49 tahun), menemui sejumlah penyewa ruko dan kios di pasar Bengkong Trade Centre pada Sabtu (11/10/2025) malam.
Dalam penugasan resminya, tersangka terduga ditugaskan mengelola area pasar, menagih biaya sewa ruko, kios, serta retribusi listrik dan air bersih, dengan instruksi pembayaran wajib ditransfer ke rekening resmi perusahaan.
Namun, tersangka diduga menerima pembayaran secara tunai (cash) dari para tenant tanpa menyetorkannya ke kas perusahaan. Tidak hanya itu, tersangka juga mengarahkan sebagian konsumen untuk mengalihkan pembayaran sewa ke rekening pihak ketiga.
Akibat modus operandi tersebut, PT Putra Sadai Persada mengalami kerugian total mencapai Rp85.000.000. Kasus ini kemudian resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bengkong untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Pelarian Berakhir di Cikarang
Proses perburuan tersangka membuahkan hasil setelah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Iptu Apriadi, memantau keberadaan pelaku. Penangkapan turut dibackup oleh Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang, Ipda Dedi Yantho Pasaribu, S.H., M.H., serta bekerja sama dengan jajaran Reskrim Polsek Sukatani.
Petugas mengamankan tersangka pada Minggu (4/9/2026) sekira pukul 01.00 WIB di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Artha Graha Sukamaju, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bengkong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
* Tiga lembar kwitansi bukti transfer bank atas nama Masrul Candra.
* Berkas dan bundel Surat Perjanjian Sewa Menyewa Pasar Bengkong Trade Centre (BTC).
* Nota pembayaran sewa ruko dan deposit tertanggal 16 September 2025 senilai Rp23.000.000,-.
* Sejumlah kwitansi pembayaran tunai tertanggal 24 dan 25 September 2025 dengan nominal Rp1.000.000,- dan Rp38.000.000,-.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (Ilh4m)














