Kapolres Lingga Tegaskan Laporan HD Tetap Diproses Meski Minim Bukti

Metrobatam.com, LINGGA – Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menegaskan bahwa laporan dari pihak HD terkait dugaan pengancaman oleh Kepala Desa Tinjul, Amren, tetap diproses oleh pihak kepolisian. Meskipun begitu, proses penyelidikan mengalami kendala lantaran kurangnya bukti yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana.

“Kita masih sulit untuk menemukan bukti dan barang bukti tersebut. Jadi nanti memang kami dapat menemukan bukti ataupun barang bukti, akan kami proses,” ujar AKBP Pahala saat memberikan keterangan kepada awak media .Rabu (07/05/2025).

Kasus yang melibatkan konflik lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga ini semakin memanas. Dua kubu yang berseteru saling melaporkan ke aparat penegak hukum, menambah tensi di tengah masyarakat.

Pihak Su, melalui perwakilannya HD, melaporkan Amren ke Polsek Singkep Barat pada 10 Februari 2025 atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam berupa samurai. Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Bacaan Lainnya

Sebaliknya, laporan dari pihak Amren yang dilayangkan ke Polres Lingga pada 23 April 2025 terhadap empat orang dari kubu Su menunjukkan perkembangan cepat. Hanya dalam waktu dua pekan, keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan membawa senjata tajam, melakukan pengancaman, dan pengrusakan tanaman di lokasi konflik.

Perbedaan kecepatan penanganan dua laporan ini menuai sorotan dari publik yang mempertanyakan konsistensi dan asas keadilan dalam proses penegakan hukum.

 

Awalludin

Pos terkait