Mulai 1 Januari 2017 Tandatangan Elektronik Mulai Berlaku

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution

Metrobatam.com, Jakarta – Mulai 1 Januari 2017, pelayanan perizinan online dengan tanda tangan digital/elektronik (digital signature) akan mulai berlaku secara efektif. Model pelayanan baru ini diharapkan dapat mengurangi pertemuan tatap muka antara pemohon dan pemberi izin. Dengan begitu, potensi penyalahgunaan wewenang, misalnya pungutan liar dapat ditekan.

“Presiden Jokowi menargetkan Indonesia masuk ranking 40 dari 189 negara. Dengan terobosan ini, kita berharap bisa mempercepat naiknya peringkat EODB,” kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution, seperti dikutip kemenkeu.go.id, hari ini.

Nantinya ada 4 kategori layanan perizinan yaitu perdagangan luar negeri, perdagangan dalam negeri, standardisasi dan perlindungan konsumen, serta perdagangan berjangka komoditi. Ada 47 perizinan yang dilakukan secara online dengan digital signature, dimana 34 perizinan merupakan layanan perizinan bidang Perdagangan Luar Negeri dan 13 perizinan bidang Perdagangan Dalam Negeri.

Darmin Nasution mengatakan, terobosan ini diharapkan dapat mendorong posisi Ease of Doing Business (EODB) Indonesia naik peringkat. Saat ini, posisi Indonesia ada di peringkat 91.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang dilansir melalui laman Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, ada 2 aspek penting dari perizinan online dan digital signature ini. Pertama, yaitu inovasi pelayanan oleh pemerintah yang menuntut mindset baru pada aparatur sipil negara (ASN). Kedua, pelayanan yang baik akan meningkatkan peringkat EODB yang mampu mendongkrak reputasi Indonesia.

Mb/rimanews

Pos terkait