1 Tersangka Penggelapan Penjualan Ratusan Rumah Perum Darussalam Residence DPO

Metrobatam.com, Batam – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan satu tersangka penggelapan uang penjualan ratusan unit rumah di Perumahan Darussalam Residence.

“Kami masih mengejar satu pelaku yang buron. Pelaku yang ditangkap duluan dua orang sudah sidang, satu lagi dalam pemberkasan,” kata dia di Mapolda Kepri Batam, Rabu.

AH yang kini buron adalah Ketua Yayasan Darussalam Residence yang bekerja sama dengan PT Mardhatilah Indopersada untuk menjual 559 unit rumah di Perumahan Darussalam Residence, Seibeduk, Batam yang dibangun oleh PT Sere Trinitatis Pratama.

Meskipun semua unit sudah terjual, namun uang hasil penjualannya dengan nilai sekitar Rp16 miliar tidak disetor ke PT Sere Trinitatis Pratama.

Bacaan Lainnya

“Untuk berkas Ameng alias Samhwat yang saat ini sudah ditahan saya pikir akan cepat selesai. Karena ada kaitannya dengan yang sudah sidang. Tinggal yang satu itu saja,” kata Eko.

Kasus tersebut bermula dari pemasaran rencana pembangunan 559 unit rumah di Perumahan Darrusalam Residence di atas lahan delapan hektar. Meskipun seluruhnya sudah terjual, namun baru 70 yang selesai dibangun.

Sistem pembayaran bagi pembeli rumah tersebut tidak melalui bank. Melainkan melalui PT Mardhatilah Indopersada yang bekerja sama dengan Yayasan Darussalam selaku agen pemasaran.

“Rata-rata pembeli 559 unit rumah yang sudah dan akan dibangun sudah membayar Rp30-100 juta. Menurut hitung-hitungan ada sekitar Rp16 Miliar yang dibayarkan konsumen belum jelas laporannya. Yang diakui oleh tersangka hanya sekitar Rp3,25 miliar,” kata Kuasa Hukum managemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru, Palti Siringoringo di Polda Kepri, baru-baru ini.

Ringo juga mengatakan PT Sere Trinitatis Pratama yang lama sudah mengakui kepada managemen yang baru bahwa telah menerima dari PT Mardhatilah Indopersada selaku yang memasarkan rumah tersebut dalam bentuk cek (tanpa laporan pembukuan keuangan) dan sudah dicairkan.

Berdasarkan audit, uang sebanyak Rp16 miliar hasil penjualan rumah tersebut, kata Ringo, sebanyak Rp13 miliar diambil oleh AH sebagai Ketua Yayasan Darussalam Residence yang saat ini berstatus tersangka dan dalam pengejaran petugas.

Ringo mengatakan manajemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru sudah berupaya meminta komitmen PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam untuk penyetoran uang hasil penjualan tersebut namun tidak dipenuhi hingga akhirnya melaporkan ke Polda Kepri.

 

Mb/Antara

Pos terkait