Polsek Ampar Bekuk Pelaku Pencurian Motor Milik Pria Mabuk di Tanjung Uncang Batam

Keterangan gambar: Agus Supriyadi (kaos hitam, jongkok), beserta barang bukti sepeda motor hasil curian, saat diamankan jajaran Reskrim Polsek Batu Ampar, Minggu (1/11/2026). /arsip Polsek Ampar

METROBATAM.COM, BATAM – Mengonsumsi minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri di tempat umum berujung musibah bagi Zulkarnain Sidabutar. Pria tersebut menjadi korban pencurian saat tertidur lelap di pinggir jalan kawasan Tanjung Uncang, Batam.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Brigjen Katamso, tepat di depan SDS Kristen Basic. Zulkarnain yang dalam pengaruh alkohol tak mampu melanjutkan perjalanannya pulang dan memutuskan menghentikan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2025 bernomor polisi BP 5104 FU miliknya.

Dalam kondisi setengah sadar dan tak berdaya, korban sempat merasakan seseorang mendekat serta mengambil tas selempang miliknya. Namun, efek alkohol membuatnya tak mampu bergerak untuk memberikan perlawanan maupun mempertahankan barang berharganya.

Saat terbangun sekira pukul 06.00 WIB, korban mendapati sepeda motor serta tas miliknya yang berisi uang tunai Rp1,5 juta telah raib. Akibat kejadian tersebut, korban menelan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke kepolisian setempat.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan mendalam selama beberapa bulan. Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil setelah mengantongi identitas dan keberadaan terduga pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu Eko Kurniawan, mengonfirmasi bahwa, penangkapan terhadap terduga pelaku bernama Agus Supriyadi (44 tahun) dilakukan pada Minggu (1/11/2026).

“Petugas bergerak ke lokasi keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Agus Supriyadi di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong,” ujar Iptu Eko melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/11/2026).

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, STNK atas nama korban, kartu identitas, serta satu dompet berwarna cokelat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Agus Supriyadi kini telah digiring ke Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Ilh4m)

Pos terkait