Patroli BC Kepri Tangkap Speadboat Angkut TKI Ilegal dari Malaysia

petugas Kanwil DJBC Kepri menunjukkan speedboat penyelundup TKI Ilegal (Sindonews)

Metrobatam.com, Karimun – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menahan 20 orang tenaga kerja Indonesia ilegal di perairan Kabil, Batam.

Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri R.Levi di Dermaga Gurita Kanwil BC di Karimun Selasa menyatakan dari 20 orang TKI tersebut ditahan pada Rabu (12/4) sekitar pukul 06.00 WIB. Keduapuluh TKI tersebut terdiri atas tiga wanita dan 17 pria menumpang kapal cepat atau “speedboad” dari Batu Pahat Malaysia menuju Batam.

“Pencegahan dilakukan petugas yang tengah melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal BC-1305 di perairan Kabil Batam, Provinsi Kepri,” kata R Levi.

Levi mengatakan penangkapan ini didasari atas pelanggaran menjalankan kapal tanpa izin atau tanpa dokumen resmi dengan nakhoda SB (49).

Bacaan Lainnya

Nakhoda SB, lanjut Levi mendapatkan upah dari jasanya mengantarkan para TKI tersebut dari dan ke tempat tujuan mereka sebesar 900 sampai 1.500 ringgit Malaysia (RM).

“Para TKI dan tekong (nakhoda) telah menjalani pemeriksaan awal di hari yang sama,” katanya.

Setelah pemeriksaan awal, para TKI tersebut selanjutnya diserahkan ke instansi terkait guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk nakhoda masih diperiksa penyidik BC Kepri.

“Masih menjalani proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, SB yang disebut sebagai nakhoda pada “speadboat” tersebut mengaku hanya menerima upah sebesar Rp400 ribu untuk setiap penumpangnya.

“Dari pengurus kita ‘gak dapat apa-apa, ketika sampai di tempat tujuan baru saya terima uang itu,” kata SB.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Bherti Mustika membenarkan jika 20 orang TKI tersebut telah dilimpahkan ke pihaknya beberapa waktu lalu.

“Ia dan sudah kita proses para TKI-nya,” kata Bherti Mustika melalui layanan pesan singkatnya (Whatsapp).

Ia mengatakan setelah melalui proses keimigrasian, para TKI tersebut ditetapkan sebagai korban, selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

“Mereka pulang dengan dana mereka sendiri,” katanya.

Mereka, kata Bherti tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama dua tahun penuh sebagai sanksi atas pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

 

Pos terkait