Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Selama 8 Tahun, Kini Hamil 4 Bulan

Metrobatam, Musi Rawas – Seorang pria berinsial M (59), warga Kabupaten Musi Rawan, Sumsel meniduri anaknya hingga hamil 4 bulan. Ia memperkosa putri kandungnya yang masih duduk di SMP berulang kali.

Di bawah ancaman dan paksaan, korban harus rela melayani bapak kandungnya sendiri. Sekira delapan tahun.

Pelaku juga mahir dalam melakukan aksi bejat nya, dia kerap meniduri korban saat rumah sedang sepi, atau ketika anggota keluarga lain tengah terlelap.

Kelakuan busuk korban terkuak, setelah W ibu korban, melihat perut putrinya yang semakin membuncit. “Kalau perut membesar karena kegemukan, perutnya ketika dipegang biasanya lembut, tapi ini kencang. Itulah saya curiga dia hamil,” kata W kepada petugas Polsek Tugu Mulyo, Selasa 4 Juli 2017.

Bacaan Lainnya

Dirinya semakin terguncang, setelah mendengar pengakuan putrinya, kalau lelaki yang menghamili bayinya adalah bapak kandung nya sendiri. Dia sempat bimbang, untuk melapor, karena ini merupakan aib keluarga. Melihat kondisi korban, aksi kejahatan kelamin itu pun diadukan ke Polsek Tugu Mulyo.

Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kapolsek Tugumulyo AKP Dedi Purma Jaya, mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan, pada Senin 3 Juli 2017.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka mengakui telah memperkosa putri kandungnya sejak 8 tahun. ” Aksi perkosaan itu dilakukan tersangka sejak korban masih duduk di bangku SMP dan terakhir 20 Mei 2017,” jelasnya.

Korban juga telah diminta melakukan uji laboratorium terkait kekerasan seksual yang dideritanya. “Hasil uji laboratorium positif, korban mengandung dengan usia kandungan 4 bulan,” katanya.

Atas perbuatannya , tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak serta pasal 285 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Saat ini, tersangka telah diamankan di tahanan, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Dedi.(mb/okezone)

Pos terkait