BATAM, METROBATAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap kasus dugaan pencurian dan penadahan besi H-Beam milik sebuah perusahaan di wilayah Nongsa, Kota Batam. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua pria berinisial RM (29) dan LN (41) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026), pukul 11.30 WIB. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.
Kasus ini bermula dari hilangnya sejumlah material produksi milik PT Melati Segar Makmur di lokasi proyek yang berada di Jalan Bundaran Punggur, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam.
Kehilangan tersebut diketahui setelah pelapor menerima informasi dari karyawan mengenai sejumlah barang yang tidak lagi berada di lokasi kerja. Setelah dilakukan pemeriksaan internal dan pengumpulan keterangan dari para karyawan, ditemukan petunjuk yang mengarah kepada RM, yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Dari hasil pemeriksaan, RM mengakui telah mencuri besi H-Beam sebanyak tiga kali selama September 2026. Total besi yang dilaporkan hilang diperkirakan mencapai 32 batang dengan panjang masing-masing sekitar 1,5 meter.
Besi Curian Dijual ke Pengepul
Berdasarkan pengakuan RM, besi hasil pencurian tersebut dijual kepada LN, seorang wiraswasta yang menjalankan usaha barang bekas atau besi tua di kawasan Bumi Perkemahan Punggur.
LN diduga menerima besi H-Beam yang berasal dari hasil pencurian tersebut. Dari rangkaian transaksi itu, RM mengaku memperoleh uang sebesar Rp22,2 juta yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari RM, petugas menyita satu helai kaus biru merek Call Me Again, satu helai celana pendek hitam, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A15 berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp2.784.000.
Sementara dari LN, polisi mengamankan 13 batang potongan besi H-Beam dan uang tunai sebesar Rp3.108.000. Seluruh barang bukti tersebut dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Penjara
Atas dugaan perbuatannya, RM disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pencurian. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, LN disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aksi pencurian besi atau yang kerap disebut sebagai “rayap besi”, terutama apabila menyasar sarana dan prasarana umum maupun fasilitas milik pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa pencurian besi, kabel, dan material infrastruktur lainnya tidak hanya menimbulkan kerugian materi, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan serta aktivitas masyarakat.
Polresta Barelang, lanjutnya, berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Dalam proses penanganan perkara ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Polresta Barelang)














