Polisi Gerebek Gudang Miras Tanpa Izin di Bengkong, Ribuan Botol Berbagai Merek Disita

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di wilayah Kota Batam. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang.

BATAM, METROBATAM.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengungkap dugaan tindak pidana pangan berupa peredaran minuman beralkohol tanpa izin edar di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan menetapkan seorang pria berinisial S.S. (63) sebagai tersangka.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Jumat (16/10/2026), pukul 10.40 WIB. Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M., didampingi Kasi Humas AKP Budi Santosa, S.H., Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, S.H., serta Kanit 5 Satreskrim Iptu M. Alvin Royantara, S.Tr.K., M.H.

Pengungkapan bermula pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, setelah Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Komplek Pergudangan Golden Park Blok GE Nomor 17, Kecamatan Bengkong, Batam.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim berkoordinasi dengan personel Operasional Jatanras Satreskrim Polresta Barelang untuk melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 14.00 WIB, tim gabungan mendatangi gudang dan mendapati dua pria berinisial S.S. dan C.H. sedang memuat sejumlah minuman beralkohol ke dalam mobil Daihatsu Gran Max.

Saat diperiksa di lokasi, S.S. mengakui minuman beralkohol tersebut merupakan miliknya dan diedarkan tanpa dilengkapi dokumen atau perizinan yang dipersyaratkan. Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti yang dinilai cukup untuk mendukung penanganan perkara. Setelah melalui gelar perkara, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan S.S. ditetapkan sebagai tersangka.

Ribuan Botol Berbagai Merek Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ukuran. Barang bukti yang disita antara lain:

  • 3.036 botol Jagermeister ukuran 700 mililiter.
  • 804 botol Jack Daniel’s ukuran 700 mililiter.
  • 696 botol Chivas 12 ukuran 700 mililiter.
  • 672 botol Jose Cuervo ukuran 750 mililiter.
  • 576 botol Jameson ukuran 700 mililiter.

Selain itu, terdapat minuman beralkohol merek lain, di antaranya Chivas 18, Hennessy VSOP, Macallan 12, Singleton 15, Singleton 18, Red Label, Martell VSOP, dan Cointreau.

Penyidik juga menyita satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna putih, kunci kendaraan, kunci gudang, sejumlah dokumen berupa invoice dan surat jalan, serta dua unit telepon genggam.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan dan pembuktian perkara. Polisi menduga peredaran minuman beralkohol tersebut dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Tersangka Terancam Hukuman Dua Tahun Penjara

Atas perkara tersebut, S.S. disangkakan melanggar ketentuan Pasal 142 ayat (1) juncto Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan dalam rilis perkara, tersangka terancam pidana penjara paling lama dua tahun.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menindak dugaan tindak pidana yang melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi merugikan masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat saat membeli maupun mengonsumsi produk pangan, termasuk minuman beralkohol, dengan memperhatikan kelengkapan izin edar yang dipersyaratkan.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan atau dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar diminta segera melapor melalui layanan Polisi 110 agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

(Polresta Barelang)

Pos terkait