Jakarta: Setya Novanto belum memastikan bakal hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini. Novanto sedianya dijadwalkan bersaksi di persidangan Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam perkara dugaan korupsi KTP elektronik (KTP-el).
Kuasa hukum Novanto Fredrich Yunadi mengaku kliennya belum mengantongi surat panggilan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tetapi, jika ada (surat panggilan) saya yakin beliau pasti akan mengatur waktu,” kata Fredrich saat dikonfirmasi, Jumat 20 Oktober 2017.
Ia menjelaskan, Novanto memiliki jadwal cukup padat hari ini. Ada acara negara yang tak mungkin ditinggalkan.
Selain itu, sebagai Ketua Umum Partai Golkar, Novanto kemungkinan besar menghadiri perayaan hari ulang tahun Golkar yang jatuh tepat hari ini.
“Semuanya membutuhkan kehadiran beliau selaku Ketum,” ucap Fredrich.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Novanto setelah tidak hadir pada sidang lanjutan perkara KTP-el, Senin 9 Oktober 2017. Saat itu, Novanto tidak hadir karena sakit.
Selain Novanto, jaksa penuntut KPK juga akan menghadirkan saksi lain. Di antaranya Shin Chen Ho, Nurhadi Putra, Onny Hendro Adhiak Sono, Drajat Wisnu Setyawan.
Novanto sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi KTP-el. Status tersangka digugurkan Hakim Tunggal Praperadilan Cepi Iskandar.
Sementara Andi Narogong didakwa korupsi proyek KTP-el dengan memperkaya sejumlah pihak. Andi Narogong bersama Ketua DPR Setya Novanto disebut mendapat jatah Rp574,2 miliar dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Dia diduga mengatur proyek e-KTP dari awal perencanaan sampai proses pengadaan kartu penduduk elektronik itu. Sepanjang persidangan, jaksa penuntut KPK telah menghadirkan saksi penting mulai anggota DPR, pejabat Kemendagri, hingga pihak swasta.













