METROBATAM.COM, JAKARTA – Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) telah mengakomodasi dan mengatur secara jelas tentang kewajiban pemenuhan penjaminan mutu dan standar nasional pendidikan tinggi, dengan tetap memerhatikan kebebasan akademik dan mimbar akademiik, serta otonomi keilmuan pada perguruan tinggi sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, termasuk Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh atas permohonan pengujian Pasal 31 ayat (3) UU Dikti. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 243/PUU-XXIII/2025 atas permohonan Bernita Matondang, Susi Lestari, M. Imelda Novita. S, Nova Syafariyanto Prambudi, Indah Lidiyani, Ananda Putri Puspita, Lely Diana Hatan, Ariyanto Zalukhu, Karwana Sakahou, Ame Mira Putri Pramesti, Evita Mulyani, Ikke Nurjanah, dan Mahira Azzahra Widiani ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (30/1/2026).
Oleh karena itu, sambung Daniel, tidak dijabarkannya secara lebih teknis ketentuan mengenai standar normatif minimum yang menjamin mutu lulusan dalam UU 12/2012, in casu Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012, menurut Mahkamah, tidak serta merta mengakibatkan norma Pasal 31 ayat (3) tersebut terdapat persoalan konstitusionalitas sebagaimana didalilkan para Pemohon. Menurut Mahkamah, permohonan para Pemohon yang demikian berlebihan karena yang dimohonkan tersebut telah terakomodasi pengaturannya dalam berbagai norma dalam UU Dikti.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut, dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi” dalam norma Pasal 31 ayat (3) UU 12/2012 karena dianggap tidak menetapkan standar normatif minimum yang menjamin mutu lulusan dalam pasal a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” sampai Daniel.
Domain Menteri
Selanjutnya Mahkamah menjelaskan terkait dengan substansi norma Pasal 31 ayat (3) dalam keseluruhan norma Pasal 31 UU Dikti yang merupakan bagian dari pengaturan mengenai “Pendidikan Jarak Jauh”. Dalam kaitan ini, apabila dibaca secara saksama norma Pasal 31 ayat (3) UU Dikti tidak dapat dipahami secara parsial dengan Pasal 31 ayat (4) UU Dikti, karena telah secara jelas dinyatakan pada pokoknya penyelenggaraan PJJ merupakan domain menteri atau menteri yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Sementara itu, berkenaan dengan Pasal 31 ayat (3) UU Dikti yang dipersoalkan para Pemohon mengatur antara lain sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi, bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun berkaitan dengan ketentuan selanjutnya, yakni Pasal 31 ayat (4) UU Dikti yang mendelegasikan pengaturan penyelenggaraan PJJ dalam bentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri agar terdapat standardisasi secara nasional dalam penyelenggaraan PJJ yang harus dipenuhi oleh suatu perguruan tinggi.
Sebab, sambung Daniel, menteri yang menangani urusan pendidikan memiliki tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pendidikan tinggi yang menyelenggarakan PJJ. Tanggung jawab menteri dimaksud mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
“Dengan adanya pendelegasian ke dalam peraturan pelaksana untuk mengatur lebih lanjut UU 12/2012, sesungguhnya tidak hanya mengenai PJJ, namun terdapat berbagai materi muatan dalam UU 12/2012. Artinya, pendelegasian pengaturan mengenai penyelenggaraan PJJ dalam peraturan menteri, terlebih yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang merupakan hal yang diperbolehkan,” jelas Daniel.
Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah dalam Amar Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Dalam Sidang Pendahuluan, Selasa (16/12/2025) lalu, para Pemohon menilai Pasal 31 Ayat (3) UU Perguruan Tinggi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Sebab pasal tersebut tidak memberikan batasan hukum yang jelas mengenai proporsionalitas sistem penilaian Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Ketiadaan kejelasan norma tersebut membuka ruang penerapan kebijakan yang sangat beragam antarpenyelenggara. Sehingga, menempatkan para Pemohon dalam posisi yang kurang memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang setara, dibandingkan dengan mahasiswa PJJ pada perguruan tinggi lainnya.
Hak atas pengajaran sebagaimana dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945, menurut para Pemohon tidak hanya dimaknai sebagai hak untuk terdaftar secara administratif sebagai mahasiswa. Melainkan mencakup hak untuk memperoleh proses pendidikan yang adil, rasional, bermakna, dan berorientasi pada pengembangan kemampuan peserta didik secara utuh, mulai dari kegiatan belajar, bimbingan akademik, interaksi dosen dan mahasiswa, hingga sistem evaluasi yang proporsional dan berkeadilan.
Para Pemohon juga menyajikan perbandingan penyelenggaraan pembelajaran dan sistem penilaian pada empat perguruan tinggi penyelenggara PJJ. Para Pemohon melihat seluruh institusi sama-sama menyelenggarakan pembelajaran dalam kerangka waktu satu semester, terdapat variasi yang cukup signifikan dalam durasi efektif perkuliahan, keberadaan UTS, bobot UAS, mekanisme remedial, serta sistem penilaian. Perbedaan tersebut pada prinsipnya, mencerminkan otonomi pengelolaan akademik masing-masing perguruan tinggi, yang patut diapresiasi sebagai bentuk inovasi dalam penyelenggaraan PJJ. Namun demikian, variasi yang terlalu lebar dalam aspek fundamental seperti bobot UAS, keberadaan evaluasi tengah semester, dan akses terhadap remedial juga menunjukkan bahwa norma dalam undang-undang belum memberikan batasan minimum yang seragam sebagai instrumen perlindungan hak mahasiswa.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi adalah konstitusional, sepanjang frasa “sistem penilaian yang menjamin mutu lulusan” dimaknai bahwa “pengaturan teknis mengenai proporsionalitas penilaian proses dan hasil wajib diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksana yang menjamin kepastian hukum, keadilan akademik, dan perlindungan hak mahasiswa.”
(mkri.id)













