Metrobatam.com, Batam – Kediaman rumah Ketua Komisi III DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura, SE.,MM, pada saat awak media mendatangin dirumah tersebut untuk bersilaturahmi di hari lebaran idul fitri. Nyanyang Haris Pratamura, SE.,MM. memberikan stetament kepada awak media tentang hasil analisis LKPJ Kota Batam Tahun 2017, Sabtu (16/06).
Nyanyang Haris Pratamura, SE.,MM., Ketua Komisi III DPRD Batam mengatakan
“A. PENGANTAR:Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 69 bahwa, Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kewajiban pelaporan ini diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat. Berbagai laporan tersebut dalam kerangka untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah, menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan salah satu wujud akuntabilitas, transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah atas amanat yang diberikan masyarakat kepadanya, sekaligus sebagai wujud pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Esensinya Kepala Daerah menyampaikan deskripsi kinerja yang telah dicapai selama kurun waktu satu tahun, kemudian hasilnya menjadi landasan bagi upaya perbaikan dan koreksi agar pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan di masa yang akan datang sehingga dapat lebih optimal capaian hasilnya.
Mengakhiri pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2017 Walikota Batam sebagai Kepala daerah, secara resmi telah menyerahkan dokumen LKPJ tahun 2017 kepada DPRD Kota Batam dalam forum rapat paripurna, selanjutnya menjadi tugas DPRD untuk membahasnya secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD. dari proses pembahasan DPRD tersebut akan menghasilkan catatan dan rekomendasi strategis untuk perbaikan kebijakan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kota Batam tahun berikutnya.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tersebut memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai Rencana Kerja Pemerintah daerah (RKPD) tahun yang dipertanggungjawabkan.
Isi LKPJ sekurang-kurangnya menjelaskan:
Arah kebijakan umum pemerintahan daerah;
Pengelolaan keuangan daerah;
Penyelenggaraan urusan desentralisasi;
Penyelenggaraan tugas pembantuan;
Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Pemerintah daerah harus dapat menyajikan secara jujur, jelas dan transparan gambaran tentang hasil pelaksanaan berbagai program maupun kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RKPD. Karenanya, perlu disadari bersama bahwa jika dalam kurun waktu pelaksanaan anggaran satu tahun yang dipertanggungjawabkan tersebut terdapat keberhasilan yang telah dicapai, hal itu merupakan hasil kerja keras dari semua pihak, baik Pemerintah, DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Sementara yang belum berhasil, hendaknya dilihat sebagai sebuah tantangan untuk di wujudkan bersama-sama di masa yang akan datang.
Dalam kerangka menjalankan fungsi pengawasannya, DPRD Kota Batam sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah dan sekaligus lembaga representasi rakyat Kota Batam, setiap tahun berkewajiban untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, berdasarkan apa yang diketahuinya di lapangan dan yang dilaporkan dalam dokumen LKPJ tersebut. Dalam melakukan tugas pengawasannya DPRD tentu akan memilih metode dan cara-cara yang efektif, setidaknya melalui studi/analisis dokumen LKPJ dan pembuktian dilapangan, dengan metode tersebut DPRD akan memperoleh gambaran yang sebenarnya atas capaian kinerja yang dilaporkan, dengan demikian catatan dan rekomendasi strategis DPRD untuk perbaikan kebijakan pembangunan tahun berikutnya lebih obyektif dan tepat sasaran.
Beberapa catatan berikut merupakan hasil langsung dari analisis terhadap dokumen LKPJ Kota Batam tahun 2017, semoga dapat membantu memperlancar tugas Pansus/Banggar LKPJ dalam membahas dokumen ini.
RUANG LINGKUP ANALISIS:
Ruang lingkup analisis LKPJ Walikota Batam tahun 2017 meliputi:
Capaian indikator makro ekonomi dan sosial daerah
Capaian indikator kinerja keuangan daerah
Capaian indikator kinerja Visi, Misi tujuan dan sasaran Daerah
Capaian indikator dari sisi 3 aspek yaitu : Aspek kesejahteraan masyarakat, Aspek pelayanan umum dan aspek Daya saing daerah.
Capaian indikator kinerja per Urusan.
HASIL ANALISIS LKPJ WALIKOTA BATAM 2017
C.1. CAPAIAN INDIKATOR EKONOMI MAKRO DAERAH:
Kondisi perkembangan hasil pembangunan suatu daerah, sejauhmana tingkat kesejahteraan masyarakatnya, dapat diidentifikasi dari beberapa indikator makro ekonomi dan sosial daerah, diantaranya perkembangan Pertumbuhan Ekonomi, PDRB, PDRB per kapita, Tingkat pengangguran terbuka (TPT), Inflasi, perkembangan Investasi dan tingkat kemiskinan.
Sampai tahun ke 2 (dua) RPJMD (jika tahun 2016 merupakan tahun transisi pasca pilkada 2015) kondisi perekonomian Kota batam belum menampakkan perbaikan yang berarti, tahun 2017 justru malah semakin lebih lesu dibanding tahun sebelumnya. Sebagaimana dilaporkan dalam LKPJ batam 2017 bahwa tahun 2017 ekonomi diprediksi hanya tumbuh sebesar 3,08% (angka resmi dari BPS belum di publikasikan), menurun dibanding capaian tahun sebelumnya, dimana tahun tersebut, ekonomi tumbuh 6,75% di tahun 2015 dan 5,48% pada tahun 2016, sebagaimana yang terlihat dalam grafik tren pertumbuhan ekonomi berikut ini.
Kelesuan ini nampak pada pertumbuhan di beberapa sektor dominan dimana penduduk menggantungkan sebagian besar kehidupannya dari sector tersebut, seperti pertanian, kehutanan, perikanan tumbuh minus, industri pengolahan dan konstruksi menurun drastis, sementara perdagangan di tahun 2017 melambat yaitu:
Sektor pertanian kehutanan dan perikanan dari tumbuh 3,51% menjadi minus (–) 1,31%
Sektor industri dan pengolahan dari tumbuh 4,98% menjadi 1,56%.
Sektor konstruksi tumbuh dari 6,7% menjadi 3,44% dan
Sektor perdagangan dari 6,93% menjadi 6,27%.
Berikut data selengkapnya yang dikutip dari bab I LKPJ Kota Batam 2017
Laju Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam, ADHK 2010 Menurut Lapangan Usaha (%) Tahun 2013-2017
Kategori
Lapangan Usaha
2013
2014
2015
2016
2017
A. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
2,55
5,25
3,35
3,51
(1,31)
B. Pertambangan dan Penggalian
0,94
0,94
0,45
0,56
(6,74)
C. Industri Pengolahan
7,07
7,04
6,43
4,98
1,56
D. Pengadaan Listrik dan Gas
5,23
11,82
3,05
8,67
6,33
E. Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, limbah dan daur ulang
6,45
5,65
3,46
5,32
9,84
F. Konstruksi
8,10
8,80
8,46
6,70
3,44
G. Perdagangan Besar dan Eceran;
5,92
8,73
7,60
6,93
6,27
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
H. -‘Transportasi dan Pergudangan
8,30
3,11
6,26
6,11
5,46
I. Penyediaan Akomodasi dan Makan minum
8,02
8,98
10,38
2,32
11,75
J. Informasi dan Komunikasi
6,49
8,56
9,37
3,22
7,52
K. Jasa Keuangan dan Asuransi
5,87
5,90
2,48
6,99
3,20
L. Real Estate
7,07
6,59
5,29
4,67
3,68
M,N. Jasa Perusahaan
6,24
5,16
4,21
5,18
7,23
O. Administrasi Pemerintahan,
5,12
6,15
7,32
8,10
4,59
Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib
P. Jasa Pendidikan
6,08
5,28
4,65
5,15
10,26
Q. Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial
2,29
6,90
4,51
4,71
10,29
R,S,T,U Jasa lainnya
1,05
3,85
3,78
3,50
6,42
Produk Domestik Regional Bruto
7,00
7,38
6,75
5,48
3,08
Lesunya perekonomian Batam di tahun ke dua RPJMD ini tentu merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam, diperlukan analisis yang lengkap sehingga dapat diketahui akar masalahnya dan kemudian di cari solusi yang tepat untuk kembali Batam meraih kejayaannya kembali di bidang ekonomi. Sayangnya pemerintahan baru hasil pilkada 2015 nampaknya belum mempunyai solusi yang tepat, cermat dan terukur atas masalah ini. Sehingga tahun 2017 perekonomian semakin menurun kondisinya.
Sampai dengan tahun 2017 Kinerja penanggulangan kemiskinan belum cukup menggembirakan, memang tahun 2017 angka kemiskinan menurun menjadi 4,81% dari 4,68% di tahun 2016.
Prosentase penduduk miskin memang dibawah rata-rata provinsi dan nasional, akan tetapi jumlahnya meningkat sedangkan perkembangan (progress) penurunannya sangat lambat. Dari data yang tersedia pada 5 tahun terakhir dimulai tahun 2013 angka kemiskinan 5,20% sampai tahun 2017 kemiskinan 4,81% (dari jumlah penduduk), artinya dalam 5 tahun tersebut penduduk miskin hanya turun 0,4% (5,20% – 4,81%) atau pertahun kinerja penurunan angka kemiskinan rata-rata hanya sebesar 0,08%, masih jauh dari angka capaian rata-rata Nasional yang mencapai 0,5%. Berikut data tren kemiskinan Kota Batam yang dikutip dari dokumen LKPJ 2017 bab I.
Persentase Penduduk Miskin Kota Batam Tahun 2013-2017 Tahun Jumlah persentase
Penduduk Miskin Batam, Provinsi, Nasional
1. 2013
57.519
5,20
6,70
11,37
2. 2014
61.399
5,30
6,46
11,25
3. 2015
59.940
5,08
7,11
11,22
4. 2016
57.290
4,68
5,98
10,86
5. 2017
61,160
4,81
6,06
10,64
Sumber : BPS Kota Batam (2013-2017)
Kinerja penanggulangan kemiskinan yang lamban dan belum cukup menggembirakan tersebut, menjadi indikasi bahwa pertumbuhan ekonomi yang positif dan meningkatnya PDRB perkapita setiap tahun belum mencerminkan semakin meratanya distribusi pendapatan penduduk. Untuk itu hendaknya pemerintah kota Batam segera mengevaluasi ulang seluruh program dan kegiatan yang oriensinya untuk penurunan angka kemiskinan, sehingga ditemukan cara – cara yang lebih efektif dalam percepatan pengurangan jumlah penduduk miskin.
Sumber: TNP2K dan Dinsos
Rekomendas i: Agar pertumbuhan ekonomi Kota Batam meningkat lebih progresif, sesuai kewenangannya, diharapkan pemerintah kota kedepan, mampu menyusun dan melaksanakan kebijakan yang dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi daerah, antara lain melalui peningkatkan konsumsi masyarakat dengan cara menjaga daya beli masyarakat tidak turun (misalnya dengan pengendalian inflasi yang ketat dan perluasan lapangan kerja), meningkatkan belanja pemerintah yang lebih produktif dengan cara memperbaiki struktur alokasi belanja dalam APBD dan peningkatan investasi daerah dengan cara menciptakan kebijakan yang ramah terhadap investor sekaligus penguatan sector informal.
Sebagai sektor penting dan strategis untuk ketahanan dan keamanan pangan, pertumbuhan sektor pertanian kehutanan dan perikanan dalam beberapa tahun belakangan fluktuatif dan cenderung menurun, bahkan tahun 2017 minus 1,31% (tidak tumbuh), hal ini menunjukkan belum maksimalnya fasilitasi pemerintah daerah untuk menumbuhkan iklim usaha yang mampu mempertautkan dan mensinergikan aspek produksi dan distribusi hasil pertanian. Untuk itu diharapkan kedepan sektor pertanian kehutanan dan perikanan hendaknya juga menjadi prioritas kebijakan ekonomi di setiap tahun perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, khususnya secara konsisten meningkatkan ketersediaan infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan usaha tani dll, permodalan, bibit unggul, pupuk dan fasilitasi pemasaran hasil pertanian juga olahan hasil pertanian.
Sebagai daerah yang PDRB nya di dominasi sector sekunder (industri pengolahan) diharapkan pemerintah daerah tetap menciptakan suasana nyaman bagi pelaku industri, dunia perdagangan, hotel dan restoran melalui: iklim usaha yang kondusif, kemudahan perijinan untuk menjaga trust investor dengan fasilitas yang memadai dan standar, fasilitasi ruang/tempat-tempat strategis untuk usaha. Kemudian tetap menjaga keseimbangan antar sektor perekonomian primer, sekunder dan tersier dan kebijakannya difokuskan untuk meningkatkan pemberdayaan UMKM, sebagai manifestasi perekonomian lokal yang menyerap banyak tenaga kerja, agar sektor ini mampu lebih berperan dalam kegiatan perekonomian di Kota Batam, sehingga sektor industri pengolahan kontribusinya seimbang dengan sektor besar lainnya.
Untuk percepatan penanggulangan kemiskinan, direkomendasikan agar pemerintah daerah Kota Batam segera mengevaluasi ulang strategi program dan kegiatan yang oriensinya untuk penanggulangan kemiskinan, sehingga ditemukan cara – cara yang lebih efektif dalam pengurangan jumlah penduduk miskin, sehingga penurunan angka kemiskinan lebih progresif capaiannya.
C.2. PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
C.2.1. Realisasi Keuangan daerah.
Dokumen LKPJ Walikota Batam tahun 2017 pada bab III tentang Kebijakan Pengelolaan keuangan daerah tahun 2017, melaporkan bahwa:
Realisasi Pendapatan daerah Kota Batam tahun 2017 kurang dari target sebesar Rp. (194.483.776.983),- atau ter-realisai sebesar 91,73% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2017. Sementara realisasi belanja daerah tidak terserap sebesar Rp. 270.826.067.892,- atau hanya ter-realisasi 89,1% dari alokasi, sehingga terjadi pergeseran defisit anggaran daerah di tahun 2017. APBD tahun 2017 setelah perubahan semula diproyeksi Defisit Rp.143.801.586.366,- pada Realisasinya defisit berkurang tinggal sebesar Rp.67.459.295.458,-
SILPA tahun 2017 unaudited tidak dilaporkan dalam dokumen LKPJ, namun jika angkanya konsisten silpa tahun 2017 sebesar Rp.65.842.290.908,- (2,9% dari dana tersedia) secara nominal menurun dibanding silpa tahun tahun 2016.
Selanjutnya disarankan agar DPRD meminta kelengkapan data silpa 2017 (unaudited) dilengkapi dengan sumbernya, sebagaimana contoh berikut, agar dapat diketahui sejak dini berapa besaran silpa yang segera dapat dimanfaatkan untuk perubahan APBD 2018 dan berapa besaran silpa tahun berjalan yang sudah terikat penggunaannya.
C.2.2. Kinerja Pendapatan daerah tahun 2017
Realisasi Pendapatan daerah Kota Batam tahun 2017 kurang dari target sebesar Rp. (194.483.776.983),- atau ter-realisai sebesar 91,73% dari target yang ditetapkan dalam APBD Perubahan 2017. Dari Pendapatan Rp.2.352.145.967.332,- yang ditargetkan dalam APBD Perubahan 2017 ter-realisasi sebesar Rp.2.157.662.190.348,-.
Pada kelompok PAD seluruh jenis pendapatan asli daerah tidak memenuhi target.
Pada kelompok dana perimbangan dari jenis Dana alokasi umum memenuhi target, sedangkan bagi hasil pajak dan bukan pajak serta DAK kurang dari target.
Pada kelompok Lain-lain pendapatan yang sah jenis pendapatan DBH pajak dan bukan pajak dari provinsi tidak memenuhi target.
(Toni S)














