Dugaan Pengancaman Proyek Pemerintah, Pegiat Medsos Yusril Koto Ditangkap Tim Gabungan Polri di Batam

Keterangan gambar: Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei. /Ilh4m/MetroBatam

METROBATAM.COM, BATAM – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan Yusril Koto, seorang aktivis, pegiat media sosial, sekaligus pimpinan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri.

Penindakan tersebut berlangsung di Ruko Grand BSI, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, pada Senin (19/10/2026).

Langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri, AKBP Suyono, mengonfirmasi bahwa, perkara yang diselidiki berkaitan langsung dengan dugaan pengancaman terhadap pelapor. Peristiwa tersebut disinyalir memiliki keterkaitan dengan persoalan pemberitaan salah satu proyek pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” tegas Suyono, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, dugaan ancaman tersebut melibatkan pola komunikasi dan penyerahan uang yang disinyalir terjadi beberapa kali, dengan akumulasi nominal mencapai Rp9 juta.

Guna memperkuat konstruksi perkara, penyidik menyita dan mendalami sejumlah alat bukti elektronik maupun dokumen transaksi. Alat bukti tersebut mencakup rekam jejak percakapan, bukti transfer perbankan, serta unit telepon seluler yang diserahkan untuk proses pembuktian.

Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara ini diproses dengan sangkaan Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik tengah melengkapi prosedur administrasi penyidikan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Menanggapi penanganan perkara ini, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk intimidasi maupun pemerasan yang memanfaatkan isu pemberitaan.

Ia menekankan bahwa tindakan menekan pihak tertentu dengan ancaman menyebarkan informasi negatif demi memperoleh keuntungan materiil merupakan perbuatan terlarang secara hukum.

“Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat melaporkannya melalui Layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, atau langsung mendatangi kantor polisi terdekat,” imbau Nona. (Ilh4m)

Pos terkait