Kejati Kepri Musnahkan Barang Bukti

Metrobatam.com – Bintan – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan bersama Instansi Pemerintah terkait lainnya, melakukan pemusnahkan terhadap puluhan ribu barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Senin (16/12).

Pemusnahan yang dilaksanakan di area kawasan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) sampah sungai enam, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur, berjalan lancar.

Dalam sambutannya , Kepala Kajati Kepri, Edy Birton menjelaskan pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, bukti nyata dan akan terus menindak kejahatan yang sama,

“Penuntut umum melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang sudah berkekuatan hukum tetap ” ungkap Edy.

Bacaan Lainnya

Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Sigit Prabowo menerangkan, selain ribuan bukti lain yang dimusnahkan dengan cara dilindas Alat Berat, ada sabu seberat 361,42 gram dan 5,33 gram Pil ekstasi pun ikut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang mendidih.

“Untuk sabu dan pil ekstasi dilarutkan dalam air mendidih, serta Narkotika jenis ganja sebanyak 6,85 gram dibakar bersama beberapa pakaian dan barang bukti lunak lainnya,” ungkapnya.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Bintan, Pihak Kepolisian, TNI, Kementrian Hukum dan Ham, Bea Cukai, dan pihak terkait lainya.

(Muhamad Rajib)

Pos terkait