Coba Kabur ke Malaysia Tanpa Paspor Resmi, 12 WNA Vietnam Diciduk TNI AL di Batam

Keterangan gambar: Sejumlah WNA Vietnam yang hendak menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi saat diamankan Tim gabungan Kodaeral IV bersama Satgas POA BAIS TNI di Mako Kodaeral IV, Batuampar, Batam, Selasa (20/10/2026). /PEN Kodaeral IV

BATAM, METROBATAM.COM – Langkah puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang berupaya menyelinap keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal berhasil dipatahkan. Tim gabungan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV bersama Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing (POA) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menggagalkan rencana keberangkatan 12 WNA asal Vietnam yang hendak menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi di perairan Batam, Selasa (20/10/2026).

Penangkapan yang berlangsung marathon sejak pukul 13.30 hingga 18.30 WIB tersebut berlokasi di kawasan Pulau Lumba, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang (BLP), Kota Batam. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas lintas batas ilegal.

Hasil Pengembangan Intelijen

Keberhasilan penindakan ini bukan tanpa alasan. Operasi penyergapan di lapangan berawal dari hasil analisis dan pendalaman informasi intensif terhadap tiga WNA, terdiri dari dua warga Vietnam dan satu warga Myanmar yang sebelumnya telah diamankan petugas.

Bacaan Lainnya

Dari penelusuran tersebut, tim intelijen mengendus adanya pergerakan kelompok WNA lain yang sedang dipersiapkan di lokasi persembunyian sebelum disandarkan ke kapal penyeberangan ilegal menuju Malaysia.

“Saat dilakukan penyergapan di Pulau Lumba, petugas berhasil mengamankan 12 WNA asal Vietnam. Rinciannya terdiri dari 7 orang perempuan, dan 5 orang laki-laki,” jelas Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda (Laksda) TNI Berkat Widjanarko, dalam keterangannya.

Berlapis Pelanggaran Keimigrasian

Dari pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi, belasan WNA tersebut diduga kuat telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum keimigrasian yang cukup serius.

Selain terindikasi melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia, mereka juga berupaya menerobos keluar wilayah hukum Republik Indonesia tanpa melalui proses pemeriksaan resmi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Terkait motif utama para WNA nekat menyeberang secara ilegal, apakah murni menghindari sanksi overstay atau terdapat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan lintas negara lainnya, pihak berwenang masih melakukan pendalaman.

Guna penanganan hukum sesuai kewenangan dan prosedur keimigrasian, seluruh WNA Vietnam tersebut kini telah diserahkan sepenuhnya kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Perketat Garda Maritim

Laksda TNI Berkat Widjanarko menegaskan bahwa, wilayah Kepulauan Riau (Kepri) yang berbatasan langsung dengan negara tetangga menuntut kesiapsiagaan penuh dari seluruh unsur pertahanan dan pengamanan laut.

“Kodaeral IV sebagai Garda Samudera akan terus memperkuat sinergi interinstansi dan mengoptimalkan fungsi intelijen. Kami tidak akan membiarkan jalur laut Indonesia dijadikan akses kejahatan transnasional yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara,” tegasnya.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat pesisir dan kepulauan untuk turut aktif menjadi ‘mata dan telinga’ aparat dengan melaporkan setiap pergerakan atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga asing di lingkungan sekitar. (Ilh4m)

Pos terkait