Mahfud Sebut Pemerintah Patuhi MA soal Tarif BPJS Kesehatan, PAN Minta Segera Dijalankan

Metrobatam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Sekali diketuk, ya, ikuti saja. Pemerintah tidak boleh melawan putusan pengadilan,” ujarnya di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (9/3).

Mahkamah Agung hari ini mengabulkan gugatan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Bacaan Lainnya

“Menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi amar putusan yang diberikan Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3) kepada CNNIndonesia.com.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) dalam Perpres baru itu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Mahfud pun mengatakan keputusan judicial review ialah final dan bisa diganggu gugat.

“Judicial review itu adalah keputusan final tidak ada banding, beda dengan gugatan perdata atau pidana,” tukas Mahfud yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Sementara itu pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mengatakan putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku.

“Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum,” kata Ficar kepada CNNIndonesia.com. (ndn/wis)

PAN Minta Segera Jalankan

Anggota Komisi IX dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Saleh meminta pemerintah segera menjalankan putusan tersebut.

“Saya meminta pemerintah untuk segera melaksanakan keputusan itu, karena itu amanat MA yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Keputusan ini sebetulnya sudah sesuai dengan apa yang diperjuangkan kawan-kawan di legislatif, terutama Komisi IX. Kita berharap keputusan ini segera dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Saleh dalam keterangannya, Senin (9/3/2020).

Saleh berharap pemerintah bersama DPR bisa mencari solusi terbaik untuk masalah defisit dan kekurangan pembiayaan BPJS Kesehatan. Di sisi lain, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR itu mendesak pemerintah tetap memberikan pelayanan kesehatan terbaik meski kenaikan iuran dibatalkan MA.

“Saya mendesak pemerintah untuk tetap memberikan pelayanan yang standar sesuai dengan apa yang semestinya ada, yaitu manfaat yang diterima masyarakat terkait dengan pelayanan BPJS. Terutama BPJS sebagai operator harus tetap memberikan pelayanan yang secukupnya, yang memadai sesuai standar kepada masyarakat, meskipun kenaikan ini dibatalkan oleh MA,” ujarnya.

Menurut Saleh, ada banyak solusi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Menurutnya, sektor kesehatan juga harus menjadi perhatian pemerintah.

“Ada banyak solusi, nanti kita bisa cari. Pembangunan SDM ini kan harus menjadi prioritas pemerintah. Selama ini menurut kami pembangunan infrastruktur jor-joran sana sini kadang kala tidak seimbang dengan pembangunan SDM. Kesehatan ini kan salah satu pondasi pembangunan SDM. Mungkin kita seimbangkan pembangunan infrastruktur dan SDM supaya tetap ada anggaran untuk ini,” ujar Saleh.

“Atau mengevaluasi lagi UU-nya. Jangan-jangan nanti ada solusi. Sebagai contoh, kita mungkin bisa otonomisasi lagi ke kabupaten/kota. Kembali lagi Jamkesda dihidupkan, tapi diawasi dan dikendalikan oleh pusat, sehingga pembiayaannya bisa berbagi di kabupaten/kota. Dulu kan ada Jamkesda. Dulu justru banyak yang bisa dilayani dan dimanfaatkan, malah biayanya lebih ringan. Ini bisa sebagai aternatif walau belum diuji secara akademik,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Saleh juga meminta MA segera memberikan salinan putusan itu kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian terkait. Hal itu menurutnya agar pemerintah tak lagi punya alasan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

“Saya mendesak MA untuk segera memberikan salinan keputusan tersebut terhadap Presiden, Kemenkes, Kemensos, BPJS Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. Dengan demikian, tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini. Kadang-kadang, kalau terlambat salinannya disampaikan, pemerintah punya alasan tetap menaikkan karena belum terima keputusan. Untuk menghindari itu, salinannya harus segera diberikan,” kata Saleh.

Sebelumnya, MA mengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusan ini, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H, dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/). (mb/cnn indonesia)

Pos terkait