METROBATAM.COM. BUKITTINGGI – Penyelidikan dilakukan secara terus menerus, akhirnya Sat Reskrim berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pembobol ATM yang terjadi di Bukittinggi pada hari Selasa tanggal (13/7/21) di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Pintu Kabun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Sumbar.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, M.H, didampingi Waka Polres Kompol Sukur Hendri Saputra, S.I.K, dan Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa, S.I.K, menjelaskan bahwa benar anggota Tim yang dibentuk untuk mengungkap kasus ini yaitu Opsnal Reskrim Polres Bukittinggi dan Polsek Bukittinggi, dipimpin oleh Waka Polres Kompol Hendri dan Kasat Reskrim AKP Allan, melalui penyelidikan telah berhasil menangkap pelaku pembobol ATM BNI yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan MKS, Kota Bukittinggi Sumbar, sehingga pihak PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) sebagai pihak pelapor mengalami kerugian Rp. 212.550.000 (dua ratus dua belas juta lima ratus lima lima puluh ribu rupiah).
“Pembobolan ATM ini dilakukan para tersangka pada tanggal 13 Juli 2021. Melalui penyelidikan anggota kita, dan penangkapan kepada keempat tersangka tersebut dilakukan tadi malam hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 mulai pukul 21.00 WIB,” kata AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, M.H
“Adapun keempat tersangka tersebut berinisial AS (36), MAY (35), H (43), dan RR (40). Para tersangka ini dilakukan penangkapan dengan cepat kilat oleh Opsnal Reskrim untuk menghindari tersangka melarikan diri keluar daerah, dalam waktu dua jam para tersangka dapat ditangkap, serta menyita barang bukti dari para tersangka. Keempatnya ditangkap di Bukittinggi,” ujar AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, M.H,.
“Dari hasil kejahatan Curat pembobolan ATM tersebut, keterangan dari para tersangka, yaitu tersangka AS mendapat bagian Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah), dan uang tersebut digunakan membeli sepeda motor Scoopy, dan sisanya telah habis untuk biaya sehari-hari, tersangka MAY mendapat bagian Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut habis untuk biaya sehari-hari, tersangka H mendapat Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), uang tersebut digunakan untuk membeli 1 (satu) buah jaket Levis, 1 (satu) helai celana Levis, dan 1(satu) buah HP merk OPPO, kemudian sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan tersangka RR mendapat bagian Rp. 29.850.000 (dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang itu digunakan untuk biaya hidup sehari-hari,” terang Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, M.H.
“Dari para tersangka berhasil disita sebagai barang bukti berupa 1 (satu) Unit Las Potong merk Tekiro, 1 (satu) buah tabung oksigen warna putih, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 3 (tiga) Kilogram, 2 (dua) buah linggis warna orange, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha N-Max BA 4548 LP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna merah BA 2614 LO, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru B 4195 PP, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam BA 5095 LP, dan 1 (satu) helai jaket levis warna biru, 1 (satu) helai celana Levis warna coklat,” ungkap AKBP Dody Prawiranegara, SH, S.I.K, M.H,.
“Bahwa kepada keempat tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun, demikian,” tutup Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusumah Katinusa.
(Basa/Humas ResBkt)














