Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022

Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022

METROBATAM.COM|BINTAN,– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Agus Wibowo membuka sidang Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022, Selasa(9/11) pagi.

Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan saat melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022

Dalam kata penyampaiannya, Penyusunan rancangan KUA PPAS ini berpedoman kepada prioritas dan sasaran pembangunan yaitu Rencana dan Program kegiatan Prioritas Pembangunan Daerah.

Anggota DPRD Bintan saat mengikuti rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022

“Karena KUA PPAS APBD Tahun 2022 dilaksanakan oleh Tim Badan Anggaran DPRD Bintan bersama TAPD dan juga OPD terkait,” ucap Politisi Partai Demokrat ini saat membuka Paripurna.

Para tamu undangan saat mengikuti rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022

Untuk itu, kata pria yang akrab disapa AW ini menindaklanjuti Surat Bupati Bintan Nomor : P/1310/188.342/X/2021 Tanggal 27 Oktober 2021. Dimana Pemerintah Daerah telah menyampaikan usulan Ranperda diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bintan tahun 2021.

Bacaan Lainnya
Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan saat memberikan kata sambutan dalam rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022

“Untuk lebih lanjut Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Tentang Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebagai Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Peraturan Daerah tahun 2021 akan dibahas bersama panitia dan OPD terkait,” sebutnya.

Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan dan Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo dalam rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan Rancangan PPAS APBD Bintan Tahun Anggaran 2022

Sementara itu, Plt Bupati Bintan, Robby Kurniawan mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan.

Adapun yang disampaikan adalah, Ranperda tentang retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Ranperda perubahan nomenklatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA
Dalam pidatonya, Roby menjelaskan, Ranperda ini diyakini akan membawa perbaikan ekonomi ke depannya, sebab akan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Retribusi bagi TKA ini sebesar 100 Dolar Amerika atau setara Rp1,4 juta per bulannya. Kedepan setiap TKA sebagai tenaga ahli yang bekerja di Bintan wajib membayar retribusi 100 dolar per bulan. Potensi retribusi penggunaan TKA ini juga cukup besar bila direalisasikan. Sebab, TKA yang bekerja di Daerah Bintan cukup banyak,” jelas Roby.

Kemudian, Roby juga menuturkan, untuk usulan Ranperda perubahan nomenklatur tentang retribusi persetujuan bangunan gedung tersebut diusulkan setelah disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002.

Penyerahan Nota Kesepakatan KUA
“Yakni tentang bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang kini telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)”. tuturnya.

Dengan apa yang telah disampaikan Plt. Bupati Bintan itu, pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 2 Ranperda tersebut disetujui dan berharap dengan adanya kebijakan tersebut dapat memberikan kemajuan di Kabupaten Bintan.

 

(Budi)

Pos terkait