Kuatkan Implementasi Peraturan Pengawasan, Bawaslu Bukittinggi Undang 18 Parpol Peserta Pemilu

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengadakan Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dengan tema ” Implementasi Peraturaran Pengawasan Pemilu dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan Berkeadilan” yang dilaksanakan di Hotel Pusako Bukittinggi, Sabtu, (03/12/2022).

Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Ruzi Hariadi,S.Ag.MA dan dihadiri oleh Asneli warni,SH.MH, Komisioner Pelangaran pemilu, Erifatria, S.Ag.M.H. Divisi Hukum dan Pencegahan, Harnes Asril, SE, Korsek Bawaslu Bukittinggi, dan 18 pengurus Partai Politik se Kota Bukittinggi.

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariadi menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu yaitu untuk memberikan pemahaman tentang peraturan pengawasan pemilu kepada masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan pemilu khususnya di kota Bukittinggi.

Dalam sosialisasi kali ini Bawaslu juga mensosialisasikan peraturan peraturan terkait undang undang pemilu, agar peserta pemilu mengetahui bagamana aturan pelaksanaan pemilu thn 2024 mendatang, pungkasnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Asneli Warni, SH.MH, komisioner Pelangaran Pemilu menyampaikan tentang persiapan pengawasan pemilu tahun 2024, Proses tahapan penyelenggaraan pemilu rentan terjadi sengketa dan pelanggaran. Oleh sebab itu, kita perlu memahami rambu-rambu demokrasi.

“Sengketa dapat terjadi antar peserta pemilu  dan peserta dengan penyelenggara pemilu, karena adanya hak peserta pemilu yang merasa dirugikan. Objek yang disengketakan dapat berupa surat keputusan  KPU  dan berita acara yang dibuat oleh KPU. Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi, dengan jangka waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelanggaran proses Pemilu diantaranya, pelanggaran administrasi, kode etik, tindak pidana pemilu, dan pelanggaran hukum lainnya terkait netralitas ASN, dan TNI/Polri.

Lebih lanjut Erifatria, S.Ag.M.H. Divisi Hukum dan Pencegahan Bawaslu Bukittinggi menyebutkan, dalam sosialisasi kali ini memberikan sosialisasi tugas dan dan tangung jawab pengawas pemilu selama proses tahapan pemilu 2024, yang di atur dalam peraturan Bawaslu bagaimana tugas dankewenangan Bawaslu.

“Sosialisasi ini berharap dapat memberikan pemahaman kepada partai politik untuk mengetahui hak mereka seperti adanya hak mereka yang tercurangi, sebab konsekuensi dari pelangaran tersebut akan berujung pada penindakan, dan penyelesaian sangketa,” tutupnya. (basa)

Pos terkait