2 Pria dan 1 Wanita di Bukittinggi Diciduk Polisi, Sabu dan Pil Ekstasi Disita

Sumber Foto: Doc Polresta Bukittinggi

METROBATAM.COM, BUKITTINGGI – Aksi pemberantasan Narkoba di wilayah Bukittinggi Agam kembali dilakukan Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi. Dua pria dan satu wanita kembali terciduk Polisi dari Sat Narkoba Polresta Bukittinggi pada Sabtu (04/02/2023) malam.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, S.H pada Senin (06/02/2023) menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan komitmen Polresta Bukittinggi dalam pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Bukittinggi.

“Betul Tim Opsnal mengamankan Dua pria dan satu wanita di lokasi yang berbeda, pertama Tim mengamankan AT (33) di pinggir Jalan By Pass Simpang Lampu Merah Koto Dalam, depan Rumah Makan Gon Raya, Bukittinggi, dengan barang bukti 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu terbungkus plastic klip bening,” kata AKP Syafri, S.H.

“Tim mengamankan EP (54) dan M (39) di dalam sebuah rumah di Jorong Bulaan Kamba, Nagari Kubang Putih, Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat usai penggeledahan yang didampingi saksi Tim menemukan 1 (satu) buah botol putih yang di dalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) pil yang diduga ekstasi warna biru muda di dalam kamar pelaku, 1 (Satu) buah tas hitam yang di dalamnya terdapat 4 (empat) pack plastic klip bening dan 1 (satu) timbangan warna abu – abu,” ungkap AKP Syafri, S.H.

Bacaan Lainnya

“Dari ketiga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang Tim amankan, Dua diantaranya adalah pemain lama (Residivis) kasus Narkoba yakni sdri AT dan sdra EP,” jelas AKP. Syafri, SH.”

“Terkait pasal yang menjerat pelaku pasal 114 jo112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba AKP. Syafri,  S.H. (hms)

Editor: Andy

 

Pos terkait